TERNATE – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menjatuhkan vonis 1 bulan penjara ke 3 oknum Satpol PP Kota Ternate pelaku pemukulan terhadap Jurnalis TribunTernate, Julfikram Suhadi (26).
Putusan ini dibacakan Hakim Albanus Asnanto yang memimpin persidangan pada Selasa, 3 Juni lalu. Dalam amar putusannya hakim menyatakan 3 oknum Satpol PP Kota Ternate inisial J.A.F, M.J.A dan F.B telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap Julfikram Suhadi.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa 1 flash disk merk kingston 2 GB warna putih hijau yang berisikan 3 copy rekaman pemukulan para terdakwa, dimusnahkan. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” jelas bunyi putusan seperti dilansir dari SIPP PN Ternate, Kamis (26/6).
Vonis terhadap 3 oknum Satpol PP Ternate pelaku kekerasan terhadap Jurnalis TribunTernate ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana sebelumnya JPU pada Kejaksaan Negeri Ternate menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing 5 bulan penjara.
Sebagai informasi, Jurnalis Julfikram Suhadi mengalami pemukulan sejumlah oknum Satpol PP Ternate saat tengah melakukan peliputan aksi demontrasi Mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2) lalu. Tak hanya Julfikram, Jurnalis HalmaheraRaya.com Fitriyanti Safar, juga mendapatkan kekerasan pada aksi demonstrasi yang berujung chaos itu.
Tersangka pemukulan terhadap Fitriyanti Safar berinisial M, saat ini telah ditahan dalam proses penyidikan di Polres Ternate. **