WEDA,MPe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah kembali menggelar Sidang Paripurna tentang Penyampaian Ranperda LPP APBD Tahun 2024, yang digelar di ruang sidang DPRD pada Selasa (24/6/2025).
Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua I Munadi Kilkoda itu juga dihadiri Ketua DPRD Zulkifli Hi Bayan dan Wakil Ketua II Sakir Ahmad serta anggota DPRD.
Munadi Kilkoda dalam sambutannya menyampaikan bahwa atas nama pimpinan dan Anggota DPRD Halteng menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah daerah baik bupati beserta jajarannya yang telah menyampaikan LPP APBD 2024 ini tepat waktu sesuai hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPRD dan sebagai upaya konkrit dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Pemda Halteng.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemda sebagai pelaksanaan atas rencana keuangan tahunan daerah yang telah disusun guna transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan keuangan tahunan daerah yang telah diperiksa oleh BPK yang sekurang-kurangnya meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Dalam rangka melaksanakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang transparansi dan akuntabel tersebut, maka diperlukan pengaturan dalam suatu peraturan daerah.
“Kita semua harus memahami, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekedar sarana untuk melaporkan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2024,” jelas Munadi.
Namun lanjut Munadi hal itu sebagai siklus akhir dari pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan sarana untuk evaluasi secara menyeluruh baik dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta hasil atau output dan outcome bahkan impac yang telah dicapai dari pelaksanaan APBD tersebut.
Karena itu DPRD tentu tidak sekedar melihat realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah dalam LPP APBD tahun 2024 ini secara parsial, melainkan lebih dari itu untuk memastikan apakah program, kegiatan dan anggaran yang telah digunakan oleh pemerintah daerah secara efisien, efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan serta dapat mewujudkan target kinerja program, kegiatan dan anggaran yang ditetapkan yang berkesesuaian dengan RKPD dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
Kita semua juga patut bersyukur dengan penghargaan Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas laporan penyelenggaraan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Untuk itu, melalui forum yang terhormat ini, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan jajaran OPD dilingkup Pemkab Halteng, yang telah berupaya untuk menata pengelolaan keuangan kita sehingga kita kembali mendapatkan Opini WTP yang ke-7 kali secara berturut-turut sejak tahun 2018.
“Ini sebuah pencapaian yang luar biasa dan merupakan keberhasilan kita bersama,” tutupnya.(ril)
