Publikmalutnews.com
Senin, Desember 22, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejati Malut Bakal Ambil Alih Penanganan Kasus Eks Rumdis Gubernur

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juni 20, 2025
in Hukrim
0

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akan mengambil alih penanganan kasus pembelian eks Rumah Dinas (Rumdis) gubernur Malut yang berlokasi di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi usai kunjungan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Rabu (18/6) kemarin.

Herry mengaku baru mengetahui kasus pembelian pemerintah ke pemerintah tersebut, ketika ditanyai oleh awak media di depan Kantor Kejati Malut. Ia menegaskan, akan mempelajari posisi kasus tersebut seperti apa penanganannya di Kejari Ternate yang sudah bertahun-tahun tanpa ada kejelasan tersebut.

“Nanti saya tanyakan supaya jangan terjadi jawaban yang salah ya. Saya akan pelajari dulu di kejaksaan negeri (Kejari Ternate) posisi kasusnya seperti apa begitu,” kata Herry.

“Jadi kalau memang sangat krusial dan kompleks kita akan ambil alih, tapi kita melihat dulu posisinya seperti apa,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Pemkot Ternate diduga menggunakan dana APBD T.A 2018 membayar lahan eks Rumdis tersebut senilai Rp 2,8 miliar. Padahal lahan tersebut milik Pemprov Malut sesuai putusan pengadilan di 2012 silam yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 19/K/pdt/2013. Pembelian lahan ini diduga melibatkan Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly yang kalah itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim. **

Previous Post

Kasrem 152/Baabullah Hadiri Pembukaan Festival Kora-Kora KEN 2025 di Ternate

Next Post

Pemkab Halteng Gandeng BNN dan Polres Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMK 2

Next Post
Pemkab Halteng Gandeng BNN dan Polres Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMK 2

Pemkab Halteng Gandeng BNN dan Polres Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMK 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Operasi Lilin Kie Raha 2025 Digelar
  • Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah, Wujud Kepedulian Sambut Natal dan Tahun Baru
  • CPNS Halteng Formasi 2024 Asal Tidore Berbagi, Wujud Syukur dan Pengabdian Untuk Negeri Fagogoru
  • Terapkan Praktik Tambang yang Baik, Harita Nickel Dinilai Serius Kelola Air Tambang di Pulau Obi
  • Gubernur dan Wagub Hadiri Muswil V PKB Provinsi, Sinergi Untuk Pembangunan Malut

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video