TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akan mengambil alih penanganan kasus pembelian eks Rumah Dinas (Rumdis) gubernur Malut yang berlokasi di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi usai kunjungan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Rabu (18/6) kemarin.
Herry mengaku baru mengetahui kasus pembelian pemerintah ke pemerintah tersebut, ketika ditanyai oleh awak media di depan Kantor Kejati Malut. Ia menegaskan, akan mempelajari posisi kasus tersebut seperti apa penanganannya di Kejari Ternate yang sudah bertahun-tahun tanpa ada kejelasan tersebut.
“Nanti saya tanyakan supaya jangan terjadi jawaban yang salah ya. Saya akan pelajari dulu di kejaksaan negeri (Kejari Ternate) posisi kasusnya seperti apa begitu,” kata Herry.
“Jadi kalau memang sangat krusial dan kompleks kita akan ambil alih, tapi kita melihat dulu posisinya seperti apa,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Pemkot Ternate diduga menggunakan dana APBD T.A 2018 membayar lahan eks Rumdis tersebut senilai Rp 2,8 miliar. Padahal lahan tersebut milik Pemprov Malut sesuai putusan pengadilan di 2012 silam yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 19/K/pdt/2013. Pembelian lahan ini diduga melibatkan Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly yang kalah itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim. **

