TERNATE – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial JT alias Beda menjadi korban dugaan pengeroyokan. Peristiwa pengeroyokan terjadi di Kelurahan Togafo, Kecamatan Pulau Ternate pada Jumat 27 Desember 2024 lalu, akibatnya korban mengalami sejumlah luka serius di bagian wajah.
Setelahnya, Polsek Pulau Ternate kemudian menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka masing-masing inisial NA, AH, SD dan EM.
Namun, sudah memasuki kurang lebih 6 bulan berkas para tersangka masih mengendap di meja penyidik Polsek Pulau Ternate, para tersangka tak kunjung diserahkan ke jaksa (P-21). Kinerja Polsek Pulau Ternate oleh keluarga korban kemudian disebut lamban.
“Penganiayaan dan pengeroyokan terhadap mama saya ini sudah cukup lama ditangani di Polsek,” kata Suryadi anak korban kepada wartawan Sabtu, (14/6/2025).
Padahal lanjut Suryadi, ibunya sudah selesai dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Pulau Ternate, bahkan semua tersangka juga sudah. “Tetapi, hingga memasuki 6 bulan ini tidak ada perkembangan, dan yang paling aneh lagi dorang (tersangka) tidak pernah ditahan,” katanya.
“Olehnya itu sebagai anak kami mempertanyakan kinerja dari penyidik Polsek Pulau Ternate dalam penanganan perkara ini. Dan juga sebenarnya ada 5 pelaku yang mengeroyok ibu saya tapi satu pelaku (inisial MD) mengapa tidak ditetapkan tersangka,” keluh Suryadi lagi. **