Publikmalutnews.com
Kamis, September 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Kota Ternate

BKKBN Malut: Tiga Kabupaten/Kota Belum Laporkan Prevelensi Stunting

Redaksi by Redaksi
Juni 13, 2025
in Ternate
0
BKKBN Malut: Tiga Kabupaten/Kota Belum Laporkan Prevelensi Stunting

TERNATE – Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Maluku Utara (Malut) Victor Palimbong mengatakan ada tiga kabupaten/kota di daerah ini yang belum menyampaikan angka prevelensi stunting tahun 2024.

“Ketiga kabupaten/kota yang belum melaporkan prevelensi stunting adalah Kabupaten Halmahera Tengah, Kepulauan Sula dan Pulau Morotai,” katanya di Ternate, Jumat.

Ia mengatakan, ditiga kabupaten/kota tersebut masih dalam proses analisis lebih lanjut dan belum dapat ditampilkan hasil status isinya atau perubahan prevelensinya sangat extrim, yaitu lebih dari 10 persen dari tahun sebelumnya.

“Di Malut tidak mengalami penurunan prevelensi stunting, namun adanya kenaikan yang sangat signifikan,” katanya.

Ia menyebutkan, angka prevelensi pada 2023 di Kabupaten Halmahera Tengah mencapai 29,5 persen, Kepulauan Sula 18,8 persen dan Kepulauan Morotai 11,7 persen.

Ia menambahkan, BKKBN merupakan koordinator pelaksana percepatan penurunan stunting di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, karena itu BKKBN memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program penurunan stunting di berbagai tingkatan, termasuk tingkat daerah. (**)

Previous Post

Terdakwa Dugaan Korupsi Uang Mami dan Perjadin WKDH Malut Didakwa Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar

Next Post

Bakti Bhayangkara, Polda Malut Salurkan Ribuan Bansos untuk Masyarakat

Next Post
Bakti Bhayangkara, Polda Malut Salurkan Ribuan Bansos untuk Masyarakat

Bakti Bhayangkara, Polda Malut Salurkan Ribuan Bansos untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut
  • Sidang Kasus Pengeroyokan di Togafo Digelar
  • PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian
  • Kapolda Malut Terima Silaturahmi Pengurus Suku Wayoli Halbar
  • Polsek Ternate Selatan Amankan 72 Galon Minyak Tanah Subsidi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video