No Result
View All Result
TERNATE — Penyedia layanan logistik jasa pengiriman barang J&T Express mengaku, jika salah satu karyawannya berinisial MTSN (23) alias Tax diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Ternate di beberapa waktu lalu. Atas kejadian ini kedepannya J&T Express berkomitmen menjaga jalur logistik agar tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika serta melakukan sosialisasi dan test urine terhadap semua karyawan.
“Hari ini kami melaksanakan test urine seluruh karyawan, langkah ini adalah salah satu komitmen kami agar seluruh karyawan bisa bersih dan terhindar dari narkoba dan menciptakan sumber daya manusia yang positif, positif dalam berkarya. Itu yang kita ciptakan dalam lingkungan kerja kami,” kata Asisten Ceo J&T Express, Adriansyah Halim saat menggelar konferensi pers bersama Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Kasat Narkoba, IPTU Suherman dan perwakilan dari BNNP Maluku Utara (Malut), Drs. Hairuddin Umaternate, di Royals Resto, Kamis (12/6/2025).
Adriansyah mengatakan, pihaknya akan lebih memperkuat kerja sama dengan pihak kepolisian dan BNNP di Maluku Utara dan pihak lain dalam melakukan pencegahan peredaran narkotika.
“(Kedepannya) kami dari perusahaan berkomitmen akan memerangi narkoba ini dengan terus memberikan sosialisasi – sosialisasi positif kepada agar karyawan – karyawan kita,” tandasnya.
Drs. Hairuddin Umaternate, selaku penyuluh narkoba ahli madya BNNP Malut, menambahkan bahwa pihaknya mendukung langkah preventif yang dilakukan J&T Express. BNN menegaskan pentingnya sinergi dengan sektor swasta untuk meningkatkan sistem pengawasan, serta memperkecil risiko penyalahgunaan jalur distribusi barang.
“Upaya sosialisasi dan tes urine ini patut didukung sebagai bagian dari edukasi dan deteksi dini pencegahan narkotika sehingga mempermudah pengawasan di lingkungan kerja J&T Express. Kami terbuka untuk terus bekerja sama dalam memperkuat sistem keamanan logistik secara menyeluruh,” ujarnya.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada J&T Express atas atensinya dalam menciptakan rantai logistik yang bersih serta menjaga lingkungan kerja yang sehat. “Kami mengapresiasi inisiatif yang dilakukan J&T Express dalam upaya memerangi peredaran narkotika, khususnya di jalur logistik. Kami berharap langkah ini kedepannya dapat dilakukan oleh banyak pelaku industri,” kata Anita.
Sebagai informasi, MTSN alias Tax (23 tahun) oknum karyawan J&T Express diringkus anggota Satresnarkoba pada Rabu, 28 Mei 2025, lalu, dengan total barang bukti yang diamankan ganja seberat 524,6 gram.
Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman mengatakan, setelah diamankan, Tax mengaku sudah 4 kali diperintahkan untuk meloloskan paket pengiriman ganja oleh seorang berisial R.
Setelah mengambil, barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada R yang sudah menunggu di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Pertama, di bulan Februari, Tax diperintahkan R mengeluarkan sebuah paket berisi 12 sashet plastik bening ganja dengan imbalan yang diterima Rp 1,5 juta.
Kedua, di bulan Maret, Tax meloloskan lagi paket ganja atas perintah R dengan imbalan Rp 1 juta. Berselang beberapa waktu kemudian R kembali menghubungi Tax bahwa untuk mengambil paket ganja yang dikirm dari Jakarta, namun kali ini gagal.
Masuk bulan Mei Tax kemudian mengeluarkan lagi paket ganja atas perintah R, namun kali ini ia diciduk Satresnarkorba Polres Ternate pada Rabu kemarin sekitar pukul 19.30 WIT.
Atas perbuatannya Tax disangkahkan dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. **
No Result
View All Result