Publikmalutnews.com
Selasa, September 16, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Dugaan Kekerasan Anak oleh Oknum Sipir LPKA Kelas II Ternate Berakhir Damai

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juni 3, 2025
in Hukrim
0
Kasus Dugaan Kekerasan Anak oleh Oknum Sipir LPKA Kelas II Ternate Berakhir Damai

ilustrasi (ist)

TERNATE – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawa umur yang melibatkan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate inisial H berakhir damai.

Upaya penyelesaian dilakukan melalui pendekatan restorative justice antara korban dan terlapor di Polres Ternate.

“Kasusnya sudah selesai lewat penyelesaian RJ (restorative justice) pada Sabu 31 Mei kemarin,” kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

Lanjut Umar, kasus tersebut berakhir damai karena N pelapor bersedia mencabut laporannya. “Pelapor sudah cabut laporan karena mau damai,” jelas Umar Kombong.

Sebelumnya, oknum sipir H dilaporkan ke SPKT Polres Ternate pada Selasa (27/5) lalu atas dugaan kekerasan terhadap anak dibawa umur.

N sebagai pelapor kepada wartawan mengaku pada Kamis (7/5/2025) lalu anaknya, M (16), diinterogasi oleh H atas tuduhan pencurian perkakas rumah di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara.

M dijemput paksa lalu dibawa ke dalam LPKA Kelas II Ternate. Di dalam, M dipaksa mengaku mencuri.

Hampir 6 jam lamanya M di dalam LPKA Kelas II Ternate. M lalu disuruh pulang setelah bukti rekaman CCTV tidak menunjukkan M sebagai pelaku pencurian.

Sementara Kepala LPKA Kelas II Ternate, Sudirman mengaku hal itu hanya sebatas miskomunikasi antara korban dan terlapor.
“Ini mungkin cuma salah paham aja, semoga cepat selesai masalahnya,” kata Sudirman saat dikonfirmasi. **

Previous Post

Satu Rumah Warga di Desa Tawabi Ambruk Akibat Terjang Tanah Longsor

Next Post

Sultan Siddik Sjah Ingatkan Pemprov Malut di Tengah Dualisme Kesultanan

Next Post

Sultan Siddik Sjah Ingatkan Pemprov Malut di Tengah Dualisme Kesultanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Syukuran HUT ke – 66 Brimob Polri di Maluku Utara Berjalan Khidmat
  • Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Fiktif MCK Individual Taliabu Divonis Hakim 4 Tahun
  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video