No Result
View All Result
TERNATE – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawa umur yang melibatkan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate inisial H berakhir damai.
Upaya penyelesaian dilakukan melalui pendekatan restorative justice antara korban dan terlapor di Polres Ternate.
“Kasusnya sudah selesai lewat penyelesaian RJ (restorative justice) pada Sabu 31 Mei kemarin,” kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).
Lanjut Umar, kasus tersebut berakhir damai karena N pelapor bersedia mencabut laporannya. “Pelapor sudah cabut laporan karena mau damai,” jelas Umar Kombong.
Sebelumnya, oknum sipir H dilaporkan ke SPKT Polres Ternate pada Selasa (27/5) lalu atas dugaan kekerasan terhadap anak dibawa umur.
N sebagai pelapor kepada wartawan mengaku pada Kamis (7/5/2025) lalu anaknya, M (16), diinterogasi oleh H atas tuduhan pencurian perkakas rumah di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara.
M dijemput paksa lalu dibawa ke dalam LPKA Kelas II Ternate. Di dalam, M dipaksa mengaku mencuri.
Hampir 6 jam lamanya M di dalam LPKA Kelas II Ternate. M lalu disuruh pulang setelah bukti rekaman CCTV tidak menunjukkan M sebagai pelaku pencurian.
Sementara Kepala LPKA Kelas II Ternate, Sudirman mengaku hal itu hanya sebatas miskomunikasi antara korban dan terlapor.
“Ini mungkin cuma salah paham aja, semoga cepat selesai masalahnya,” kata Sudirman saat dikonfirmasi. **
No Result
View All Result