No Result
View All Result
MABA — Bea Cukai Ternate mengamankan
8.160 batang Rokok Ilegal di wilayah Halmahera Timur dalam Operasi Gurita yang dilaksanakan pada 28 – 30 Mei 2025 di sejumlah kios dan toko.
“Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap 8.160 batang rokok ilegal yang ditemukan di beberapa titik penjualan. Rokok-rokok tersebut kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, Selasa (3/6/2025)
Ary bilang, operasi tersebut sebagai komitmen Bea Cukai Ternate memberantas peredaran Rokok Ilegal yang merugikan Negara dan masyarakat.
“Dalam operasi kami tak hanya fokus pada penindakan, juga mengedepankan pendekatan edukatif, sosialisasi dan penyuluhan kepada para pedagang dilakukan secara langsung agar mereka memahami risiko hukum dan kerugian Negara akibat menjual rokok ilegal.”
“Kami ingin membangun pemahaman bahwa menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran yang dapat dikenaikan sanksi pidana di bidang cukai,” jelas Ary.
Ary mengimbau, kepada para pemilik toko dan kios agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen untuk mematuhi ketentuan di bidang Cukai, secara khusus terkait rokok. Dukungan mereka sangat penting dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan lingkungan usaha yang legal dan berkeadilan.”
“Dengan pelaksanaan operasi ini, Bea Cukai berharap dapat menurunkan peredaran rokok ilegal secara signifikan di Maluku Utara serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai,” pungkasnya. **
No Result
View All Result