Publikmalutnews.com
Selasa, Desember 2, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Timur

Bea Cukai Ternate Sita 8.160 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gurita di Halmahera Timur

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juni 3, 2025
in Halmahera Timur
0

MABA — Bea Cukai Ternate mengamankan
8.160 batang Rokok Ilegal di wilayah Halmahera Timur dalam Operasi Gurita yang dilaksanakan pada 28 – 30 Mei 2025 di sejumlah kios dan toko.

“Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap 8.160 batang rokok ilegal yang ditemukan di beberapa titik penjualan. Rokok-rokok tersebut kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, Selasa (3/6/2025)

Ary bilang, operasi tersebut sebagai komitmen Bea Cukai Ternate memberantas peredaran Rokok Ilegal yang merugikan Negara dan masyarakat.

“Dalam operasi kami tak hanya fokus pada penindakan, juga mengedepankan pendekatan edukatif, sosialisasi dan penyuluhan kepada para pedagang dilakukan secara langsung agar mereka memahami risiko hukum dan kerugian Negara akibat menjual rokok ilegal.”

“Kami ingin membangun pemahaman bahwa menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran yang dapat dikenaikan sanksi pidana di bidang cukai,” jelas Ary.

Ary mengimbau, kepada para pemilik toko dan kios agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen untuk mematuhi ketentuan di bidang Cukai, secara khusus terkait rokok. Dukungan mereka sangat penting dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan lingkungan usaha yang legal dan berkeadilan.”

“Dengan pelaksanaan operasi ini, Bea Cukai berharap dapat menurunkan peredaran rokok ilegal secara signifikan di Maluku Utara serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai,” pungkasnya. **

Previous Post

Kajati Malut Berikan Penerangan Hukum dan Sosialisas Anti Korupsi di Pemkab Halteng

Next Post

Seorang Pria Mabuk di Pelabuhan Bastiong Ternate Resahkan Warga

Next Post

Seorang Pria Mabuk di Pelabuhan Bastiong Ternate Resahkan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • IKA PMII Bangun Sinergi Bersama Elemen di Malut
  • IMS – ADIL Kembali Mengukir Prestasi, Juara I Nasional AKPD Tahun 2025
  • Polairud Polda Malut Gelar Salat Gaib dan Istighosah untuk Korban Bencana di Sumatera
  • Morotai di Persimpangan: Antara Cita-Cita Hilirisasi dan Realita Kedaulatan Nelayan
  • Kisah Pilu Nelayan Morotai, di Laut Sendiri Jadi Penonton

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video