TERNATE – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan proyek 21 MCK (mandi cuci kakus) Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022, Senin (2/6/2025).
Sidang dengan agenda masih pemeriksaan saksi ini dimulai sekitar pukul 13.05 WIT. Dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim, Budi Setyawan. Turut hadir 4 terdakwa Suprayidno, Hayatuddin Ukasa, Melanton dan M.Rizal Digatama, bersama tim penasehat hukum.
6 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing, Bendahara Umum Pemkab Pulau Taliabu, Nunung, mantan Kepala Dinas Keuangan Pulau Taliabu, Abdul Kadir Nur Ali, Pjs Kepala Desa (Kades) Kataka, Darmanto, Pjs Kades Ngaki, Irvan Herlan, Pjs Kades Kencadu, Yohanes Seng, dan Staf BPKAD Taliabu, Sano.
Diketahui, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini sekitar Rp 3,6 miliar dari nilai anggaran proyek pembangunan MCK Rp 4,35 miliar.**
