dua pelaku (jongkok) diamankan bersama barang bukti 100 kantong miras cap tikus (ist)
TERNATE – Dua orang warga Kelurahan Bastiong Talangame, inisial FB (25) dan MN (31) diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan, Rabu (28/5) dini hari.
Keduanya diamankan gegara diduga mengedarkan minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Penangkapan bermula setelah polisi menerima informasi masyarakat adanya aktivitas jual -beli miras di salah satu indekos, tempat tinggal dua warga tersebut.
Petugas lalu melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti 100 kantong miras cap tikus. Diselidiki, ratusan barang haram tersebut benar milik FB dan MN.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan miras, unit Reskrim Polsek Ternate Selatan langsung melakukan penggeledahan di sebuah indekos kelurahan Bastiong Talangame dan ditemukan 2 karton miras jenis cap tikus dengan total 100 kantong plastik. “
“Pemilik miras FB (25) dan MN (31) yang merupakan warga setempat langsung dibawa ke Polsek Ternate Selatan bersama barang bukti,” ungkap Kapolsek Ternate Selatan AKP Bakri Syahrudin melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong.
“Minuman keras dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di sekitar mereka,” tandas AKP Umar Kombong. **