Publikmalutnews.com
Senin, Desember 1, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Warga Bastiong Talangame Diamankan Polisi, Gegara Edarkan Cap Tikus

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Mei 28, 2025
in Hukrim
0
dua pelaku (jongkok) diamankan bersama barang bukti 100 kantong miras cap tikus (ist)

TERNATE – Dua orang warga Kelurahan Bastiong Talangame, inisial FB (25) dan MN (31) diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan, Rabu (28/5) dini hari.

Keduanya diamankan gegara diduga mengedarkan minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Penangkapan bermula setelah polisi menerima informasi masyarakat adanya aktivitas jual -beli miras di salah satu indekos, tempat tinggal dua warga tersebut.

Petugas lalu melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti 100 kantong miras cap tikus. Diselidiki, ratusan barang haram tersebut benar milik FB dan MN.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan miras, unit Reskrim Polsek Ternate Selatan langsung melakukan penggeledahan di sebuah indekos kelurahan Bastiong Talangame dan ditemukan 2 karton miras jenis cap tikus dengan total 100 kantong plastik. “

“Pemilik miras FB (25) dan MN (31) yang merupakan warga setempat langsung dibawa ke Polsek Ternate Selatan bersama barang bukti,” ungkap Kapolsek Ternate Selatan AKP Bakri Syahrudin melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong.

“Minuman keras dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di sekitar mereka,” tandas AKP Umar Kombong. **

Previous Post

Wagub Hadiri Upacara Pembukaan Latihan Penanggulangan Bencana di Mako Lanal Ternate

Next Post

Sidang Korupsi MCK Taliabu, Saksi Sebut Mantan Direktur PT DMS Urus Pencairan Uang Proyek

Next Post

Sidang Korupsi MCK Taliabu, Saksi Sebut Mantan Direktur PT DMS Urus Pencairan Uang Proyek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kisah Pilu Nelayan Morotai, di Laut Sendiri Jadi Penonton
  • Pusat Kajian Maritim Ajak Pemda dan Masyarakat Jauhi Praktik Bom Ikan dan Buang Sampah di Laut
  • Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumut dan Sumbar
  • Kades Wama Oba Selatan Bantah Korupsi Dana Desa
  • Pemkot Ternate Siapkan Gaji 14 dan 14 Untuk PPPK Paru Waktu Mulai Tahun Depan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video