TOBELO- Teka-Teki pelaku pembunuhan yang terjadi di desa Pitu Kecamatan Tobelo Tengah yang korbannya merupakan seorang mahasiswi berinisial SN pada 11 Mei 2025 lalu akhirnya terungkap.
Hal ini diketahui setelah Adrian Silain (20) warga desa Gamhoku kecamatan Tobelo Selatan yang merupakan pelaku pembunuhan ditangkap oleh Anggota Polres Halmahera Timur karena yang bersangkutan sempat buron ke wilayah setempat.
Kasat Reskrim Polres Halut IPTU. Sofyan Torid kepada wartawan mengatakan. Terduga pelaku terungkap identitasnya setelah pihak kepolisian berhasil melakukan olah TKP dan melakukan pengembangan serta mengidentifikasi ciri-cirinya. “Sebelumnya tim Resmob Canga melakukan penggebrekan ke Desa Kusuri Kecamatan Tobelo Selatan yang merupakan tempat persembunyian Pelaku, namun pada saat itu Pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur ke wilayah Haltim.”katanya
Namun, Lanjut kasat. Sabtu 24 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 wit pelaku diamankan oleh anggota Polsek Maba Polres Haltim.
“Kemudian Polsek Maba berkodinasi dengan Polres Halut guna mengamankan dan melakukan penjemputan pelaku, sekitar 18.00 Wit. Dimana anggota yang di pimpin Katim Bripka Novid Mamahe dan Tim Resmob Canga Menuju Polsek Maba Desa Buli Kecamatan Maba untuk membawa terduga pelaku ke Wilayah Hukum Polres Halut.”jelasnya.
“Barang Bukti yang diamankan yakni Handpone Merk Iphone XR (diduga milik korban), dan Pasal Yang Disangkakan
Pasal 338 KUHP di ancam pidana paling lama 15 tahun penjara.” tegas Kasat. (**)

