Publikmalutnews.com
Rabu, Desember 24, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Satreskrim Polres Ternate Masih Lengkapi Berkas Perkara Oknum Lurah Curi Handphone

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Mei 22, 2025
in Hukrim
0
Polres Ternate

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mengembalikan berkas perkara R, mantan Lurah Tabam, kasus pencurian 11 unit handphone.

Penyidik Satreskrim Polres Ternate kini tengah melengkapi berkas perkara tersebut.

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan berkas perkara tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, saat dihubungi Kamis (22/5/2025).

Lanjut Umar, apabila nanti sudah rampung maka penyidik akan melimpahkan kembali ke Kejari untuk diteliti kembali.

“Jadi penyidik sementara melengkapi apa – apa saja sesuai petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum) pada Kejari Ternate, “tandas Umar.

Diketahui, oknum Lurah Rahmat ditetapkan tersangka pada Jumat (18/4) lalu.

Polisi menemukan barang bukti 11 handphone yang dicuri Rahmat di sejumlah lokasi di Kota Ternate.

Tersangka mencuri handphone milik warga yang disimpan di dalam bagasi motor dengan cara mencungkil.

Lokasi yang didatangi seperti di areal parkiran Pantai Falajawa dan depan Pelabuhan Perikanan Bastiong, di saat pemilik handphone lagi berenang dan jogging.

Atas perbuatannya, Rahmat disangkahkan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke – 5 KHUP subsider Pasal 362 KHUP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. **

Previous Post

Lokakarya Pencegahan Perkawinan Anak dan Penguatan Partisipasi Perempuan di Ruang Publik, Upaya Bersama Menuju Morotai yang Lebih Inklusif

Next Post

Tahanan Kasus Pencurian Kabur Dari Sel Tahanan Polres Halut

Next Post
Tahanan Kasus Pencurian Kabur Dari Sel Tahanan Polres Halut

Tahanan Kasus Pencurian Kabur Dari Sel Tahanan Polres Halut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kapolda Maluku Utara Pimpin Pantukhir, 105 Casis Bintara Brimob Polri Lulus
  • Kajati Malut Sebut Kasus RS Pratama Halbar Dihentikan Sementara Menunggu Audit
  • Jelang Libur Nataru Sekda Halteng Tekan kan Libur 1 Januari 2026, Jangan Tambah Libur
  • Pelaku Pembacokan di Kelurahan Ngade Ditetapkan Sebagai Tersangka
  • Pemprov Malut Lepas Angkutan Bus Gratis Nataru 2025/2026, Layani Tiga Rute Utama

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video