TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mengembalikan berkas perkara R, mantan Lurah Tabam, kasus pencurian 11 unit handphone.
Penyidik Satreskrim Polres Ternate kini tengah melengkapi berkas perkara tersebut.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan berkas perkara tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, saat dihubungi Kamis (22/5/2025).
Lanjut Umar, apabila nanti sudah rampung maka penyidik akan melimpahkan kembali ke Kejari untuk diteliti kembali.
“Jadi penyidik sementara melengkapi apa – apa saja sesuai petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum) pada Kejari Ternate, “tandas Umar.
Diketahui, oknum Lurah Rahmat ditetapkan tersangka pada Jumat (18/4) lalu.
Polisi menemukan barang bukti 11 handphone yang dicuri Rahmat di sejumlah lokasi di Kota Ternate.
Tersangka mencuri handphone milik warga yang disimpan di dalam bagasi motor dengan cara mencungkil.
Lokasi yang didatangi seperti di areal parkiran Pantai Falajawa dan depan Pelabuhan Perikanan Bastiong, di saat pemilik handphone lagi berenang dan jogging.
Atas perbuatannya, Rahmat disangkahkan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke – 5 KHUP subsider Pasal 362 KHUP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. **