TERNATE — Polda Maluku Utara menyebut 11 tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pengancaman dalam aksi unjuk rasa penolakan aktivitas pertambangan PT. Position di Halmahera Timur, 3 diantaranya dinyatakan positif narkotika jenis ganja.
3 tersangka yang dinyatakan positif narkoba masing-masing inisial B, SA dan II. Hal ini terungkap setelah anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda melakukan tes urine terhadap puluhan warga yang diamankan itu.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono ketika dikonfirmasi Rabu (21/5) membenarkan adanya massa aksi yang positif narkotika setelah di tes urine.
Bambang menjelaskan, dari 27 orang yang diamankan saat melaksanakan aksi itu, hasilnya 23 orang non reaktif atau negatif sementara 4 orang menunjukan hasil reaktif atau positif mengandung THC/ganja.
“Ada 4 orang sebenarnya, tapi 1 orang tidak terbukti dalam kepemilikan senjata tajam, sementara 3 orang ini merupakan 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Bambang.
Lanjutnya, 3 orang tersangka yang hasil urinenya positif langsung diserahkan ke Ditresnarkoba Polda untuk diproses lebih lanjut. “Mereka hasil urine positif, makanya akan dilimpahkan Ditresnarkoba untuk ditindaklanjuti, apakah diproses atau direhabilitasi,” tegasnya.
Tersangka SA disebut merupakan aktor intelektual utama sementara JB merupakan terduga salah satu tersangka yang membuat surat tuntutan permintaan Rp 500 miliar ke perusahan pertambangan PT. Position di Halmahera Timur.
“(Untuk itu) kami imbau semua masyarakat di Maluku Utara untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif karena Polda Maluku Utara tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Bambang. **