TERNATE – Langkah pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melakukan test urine 27 massa pendemo aktivitas pertambangan PT Position menuai tanda tanya. Pasalnya massa pendemo yang diamankan, terkait kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam), bukan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika.
Praktisi hukum, Agus R Tampilang mengatakan, test urine memang sebuah kewenangan penyidik, namun harus dilihat lebih dulu apa masalahnya.
“Dalam Pasal 75 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009, sudah jelas mengatur kewenangan penyidik kepolisian maupun penyidik BNN (badan narkotika nasional) berhak melakukan test urine, tapi penyidik harus lihat mereka yang kena tangkap itu terkait masalah apa? kasus apa ?,” tanya Agus, Rabu (21/5).
Lanjut Agus, jika memang disinyalir bahwa para pendemo tersebut diduga menggunakan narkoba lalu perlu dilakukan test urine, maka transparansi harus dikedepankan, jika tidak, maka tentunya publik akan curiga.
Dalam arti, polisi harus memiliki data sandingan yang menguatkan, berupa keterangan saksi dan dokter bahwa hasil test urine terhadap 27 massa pendemo hasilnya 4 orang dinyatakan positif ganja, jika tidak, maka kinerja polisi patut diragukan.
“Saya tidak mencurigai penyidik menjebak, akan tetapi harus transparan. Harus terbuka. Supaya, segala sesuatu yang dilakukan oleh penyidik untuk membuat terangnya suatu perkara itu bisa terang. Karena penegakkan hukum harus ditegakkan demi keadilan siapapun dia”
“Maka harus ada bukti atau sandingan, jangan sampai nanti peristiwa ini dibawa ke pengadilan, hakim juga akan bertanya, ini kan persoalannya lain bagaimana tiba-tiba timbul masalah ini,” tandas Agus.
Diketahui, Polda Malut menyatakan 27 massa pendemo yang diamankan pada Jumat (17/5) lalu dilakukan test urine, hasilnya 4 orang positif memakai ganja/THC. 3 diantaranya merupakan tersangka dari 11 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan kepemilikan sajam dan pengancaman, sementara 1 lain bukan tersangka sudah dibebaskan bersama 15 orang lainnya.**