TERNATE – Satreskrim Polres Ternate, mengamankan NP (68), seorang nenek penjual minuman keras (miras) di Ternate dalam razia yang digelar, Selasa (20/5) malam.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, NP diamankan di lingkungan Kelapa Pendek, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate, bersama barang bukti 7 kantong miras cap tikus dan 13 kantong jenis akar.
“Saat ini, inisial NP tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Ternate,” ungkapnya.
Umar mengatakan, razia ini sebagai langkah antisipatif dan penindakan terhadap peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas serta mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal. Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya,” tambah Umar. **