TERNATE – Mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, mempolisikan seorang oknum kontraktor bernama Ibnu.
Ibnu dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut), Senin (19/5/2025) atas dugaan penipuan dan juga penggelapan yang dilakukan.
“Jadi, kedatang kami ke sini (Ditreskrimum) guna melaporkan Ibnu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami (Suprayidno),” kata Agus R Tampilang, kuasa hukum pelapor ditemui usai membuat laporan.
Agus bilang, Ibnu menipu kliennya, Suprayidno, senilai Rp 150 juta dengan dalih akan membebaskan Suprayidno dari jeratan hukum kasus MCK fiktif Pulau Taliabu, namun nyatanya tidak.
Setelah mengambil uang ratusan juta dari Suprayidno, Ibnu malah menghilang.
“Kami minta penyidik Ditreskrimum Polda Malut memproses oknum kontraktor ini karena sudah membawa lari uang klien kami Rp 150 juta,” pintah Agus. **