
TERNATE – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek individual MCK (mandi cuci kakus) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022, pada Senin (19/5).
Sebanyak 6 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taliabu. Diantaranya, Sekretaris Dinas PUPR Taliabu, Sabaktani, Plt Kabid Cipta Karya PUPR Taliabu Rahmat Laeka, 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 honorer di PUPR Taliabu, Anugerah Priyanto, Marvin, Randi Pratama, dan Havid.
Turut hadir 4 terdakwa, Suprayidno, Hayat Ukasa, M Rizal Digatama dan Melanton, bersama masing-masing penasehat hukum dari para terdakwa.
Dalam persidangan, mencuat nama seorang oknum kontraktor dalam proyek pembangunan proyek MCK yang tersebar di 21 desa di Taliabu tersebut, bernama Yopi Saraung dan seorang lain yang diduga rekannya, bernama La Ode Abdul Rauf, keduanya diduga terlibat dalam dugaan proyek fiktif tersebut.
Hal ini terungkap melalui pengakuan dari salah satu saksi, Anugerah Priyanto, yang mengaku bersama terdakwa Hayat Ukasa, dirinya diperintahkan Yopi mengambil uang Rp 1,3 miliar di dekat salah satu KFC, saat berada di Kota Manado.
Uang Rp 1,3 miliar tersebut kemudian diserahkan Yopi kepada rekannya, bernama La Ode Abdul Rauf, yang pada saat itu sudah menunggu di salah satu kamar Swis Belhotel Manado bersama mantan kadis PUPR Taliabu, Suprayidno. Pengakuan saksi ini turut dibenarkan oleh terdakwa Hayat Ukasa.
Sementara saksi Sabaktani, dalam kesaksiannya menyebut, proyek MCK dianggaran pada tahun 2022 sebesar Rp.4,5 miliar. “Pada tahun 2023 maupun 2024 tidak ada lagi penganggaran untuk proyek tersebut, tetapi proyek tersebut telah dikerjakan hingga selesai dan telah difungsikan,” ungkap Sabaktani menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sabaktani juga mengatakan, dalam proses pencarian anggaran 100 persen tidak ada terdakwa Suprayidno. “Karena saat itu pak Kadis (Suprayidno) berada di luar daerah,” terangnya.
Sementara, saksi Rahmat dan Havid, mengakui laporan pertanggungjawaban untuk pencarian anggaran 100 persen yang dilakukan memang belum ada pekerjaan sama sekali, dan hal itu tidak pernah melaporkan atau berkordinasi dengan terdakwa Suprayidno selaku Kadis PUPR Pulau Taliabu waktu itu.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Budi Setiawan ini akan dilanjutkan pada Senin (26/5) pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. **