TOBELO– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Seorang perempuan berinisial DD (40), warga Desa Towara, Kecamatan Galela, diamankan petugas di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, telah dilakukan pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah,” ungkap Iptu Sudomo saat dikonfirmasi.
Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang perempuan yang mengambil paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman barang di Desa Wosia.
“Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan. Terduga pelaku terlihat berada di tempat dan langsung diamankan oleh petugas,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 sachet kecil yang dibungkus plastik hitam dan diselipkan di dalam jaket sweater hitam milik pelaku.
Sachet tersebut diduga berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan total berat 8,8 gram. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Realme warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nomor polisi DG 3601 OU, serta satu jaket sweater warna hitam.
“Terduga pelaku telah kami bawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Iptu Sudomo. (**)
Discussion about this post