Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Senin, Juni 16, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Malut Tetapkan 11 Tersangka, Terkait Aksi Penolakan Aktivitas Pertambangan PT Position

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Mei 19, 2025
in Hukrim
0
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono

TERNATE — Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan 11 orang warga aksi penolakan aktivitas pertambangan PT Position di Kabupaten Halmahera Timur, sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan, 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono melalui Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono, dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Bambang menyebutkan, 11 warga pendemo tersebut diduga membawa senjata tajam (sajam) saat melakukan aksi penolakan, berupa 10 buah parang, 1 buah tombak, 5 buah ketapel, 1 buah pelontar panah dan 19 busur anak panah barang bukti yang diamankan di lokasi.

“Serta beberapa alat bukti pendukung lainnya seperti spanduk, terpal dan ranting yang digunakan untuk membuat camp,” jelas Bambang.

Tindakan pendemo tersebut, menurut Bambang, disebut sebagai bentuk premanisme yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat setempat dan mengganggu investasi, sehingga perlu dilakukan langkah tegas.

“Para terduga pelaku diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang – Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 membawa sajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun, pasal 162 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki ijin dengan ancaman pidana 1 tahun dan pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman,” tegas Bambang.

Sebelumnya sebanyak 27 massa pendemo diamankan oleh tim gabungan Polres Halmahera Timur dan Polda Malut saat melakukan aksi penolakan aktivitas pertambangan PT Position pada Jumat (16/5/2025) siang.

Selain membawa sajam sejumlah massa aksi tersebut juga diduga melakukan perampasan 18 kunci alat berat milik PT. Position. **

Previous Post

Gubernur Sherly Luncurkan Absensi Palm Vein di Lingkup Pemprov Malut

Next Post

Berikan Kemudahan Pasien Rujukan, Gubernur Teken MoU bersama Balai Sentra Wasana Bahagia Kemensos

BERITA TERKAIT

Kinerja Polsek Pulau Ternate Disebut Lamban, Tak Kunjung P21 Kasus Dugaan Pengeroyokan di Togafo

by Muhlis Idrus
Juni 14, 2025
0

ilustrasi (SHUTTERSTOCK/Pixel-Shot) TERNATE - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial JT alias Beda menjadi korban...

Curi Handphone dan Uang Pria di Ternate Diringkus Polisi

by Muhlis Idrus
Juni 14, 2025
0

ilustrasi pencurian (Pixabay) TERNATE - Seorang pria di Ternate berinisial IA (51) diringkus tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate,...

Bawa 457,29 Gram Ganja Pria 30 Tahun Ditangkap Tim Baikole

by Muhlis Idrus
Juni 13, 2025
0

Pelaku HM (ist) TIDORE - Tim Baikole Satresnarkoba Polresta Tidore, berhasil menangkap seorang pria berinisial HM (30 tahun) terkait kasus...

Terdakwa Dugaan Korupsi Uang Mami dan Perjadin WKDH Malut Didakwa Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar

by Muhlis Idrus
Juni 13, 2025
0

dok.publikmalutnews.com TERNATE - Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) Provinsi Maluku...

Next Post
Berikan Kemudahan Pasien Rujukan, Gubernur Teken MoU bersama Balai Sentra Wasana Bahagia Kemensos

Berikan Kemudahan Pasien Rujukan, Gubernur Teken MoU bersama Balai Sentra Wasana Bahagia Kemensos

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Pelayanan BPN Kota Ternate Disoal

Pelayanan BPN Kota Ternate Disoal

September 27, 2022
Jaga kondusifitas Pilkada, Polda Malut Siagakan Ratusan Personel

Jaga kondusifitas Pilkada, Polda Malut Siagakan Ratusan Personel

November 27, 2024
Polda Malut Gelar Sidang Kelulusan Bintara dan Tamtama Polri Tahun 2024

Polda Malut Gelar Sidang Kelulusan Bintara dan Tamtama Polri Tahun 2024

Juli 6, 2024
SPSI: Hari Buruh di PT IWIP Berjalan Aman

SPSI: Hari Buruh di PT IWIP Berjalan Aman

Mei 7, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara