
TERNATE — Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan 11 orang warga aksi penolakan aktivitas pertambangan PT Position di Kabupaten Halmahera Timur, sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono melalui Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono, dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Bambang menyebutkan, 11 warga pendemo tersebut diduga membawa senjata tajam (sajam) saat melakukan aksi penolakan, berupa 10 buah parang, 1 buah tombak, 5 buah ketapel, 1 buah pelontar panah dan 19 busur anak panah barang bukti yang diamankan di lokasi.
“Serta beberapa alat bukti pendukung lainnya seperti spanduk, terpal dan ranting yang digunakan untuk membuat camp,” jelas Bambang.
Tindakan pendemo tersebut, menurut Bambang, disebut sebagai bentuk premanisme yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat setempat dan mengganggu investasi, sehingga perlu dilakukan langkah tegas.
“Para terduga pelaku diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang – Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 membawa sajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun, pasal 162 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki ijin dengan ancaman pidana 1 tahun dan pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman,” tegas Bambang.
Sebelumnya sebanyak 27 massa pendemo diamankan oleh tim gabungan Polres Halmahera Timur dan Polda Malut saat melakukan aksi penolakan aktivitas pertambangan PT Position pada Jumat (16/5/2025) siang.
Selain membawa sajam sejumlah massa aksi tersebut juga diduga melakukan perampasan 18 kunci alat berat milik PT. Position. **
Discussion about this post