TOBELO- Polres Halmahera Utara mellaui Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba), menyerahkan Berkas P21 beserta Barang Bukti dan tersangka AD alias Hanter ke Kejaksaan Negeri Halut setelah Dokumen tersebut dinyatakan lengkap. Jumat (16/05/2025).
Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Narkoba Polres Halut Iptu Sudomo Latani ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka ke kejaksaan negeri guna penindakan hukum lebih lanjut. Hal ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Kepala Kejari Halut Nomor : B – 399 / Q.2.12 /Enz.1 / 05 / 2025 tanggal 14 Mei 2025, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
“Iya telah dilakukan penyerahan tersangaka, karena berkasnya dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).”ungkap Kasat
Kasat bilang, AD sendiri beberapa waktu lalu di tangkap atas kepemilikan barang terlarang berupa narkotika golongan 1 pada awal tahun 2025 lalu.“Sebelumnya tersangka AD ini, kami amankan di sekitar pelabuhan Feri Gorua, pada bulan Januari lalu,”ujarnya. (**)