Barang bukti puluhan kantong miras yang disita polisi
TERNATE – Unit Tipidter Satreskrim Polres Ternate menyita 77 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus di RT 10 RW 03 Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Jumat (16/5) dini hari.
“Satreskrim Polres Ternate telah mengamankan 77 kantong miras di kelurahan Bastiong Talangame pada Jumat sekitar pukul 01.30 WIT,” kata Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, Sabtu (17/5).
Lanjut dia, puluhan miras tersebut ditemukan di rumah MFS alias Sarif (27) warga setempat.
“Polres Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
“Sebab mengkonsumsi miras dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, kekerasan, dan tindak pidana lainnya,” tandas Umar Kombong. **