TOBELO – Pembentukan Struktur Pengurus di Perusahan Daerah Air Minum menuai kontroversi di kalangan masyarakat, terutama setelah munculnya Nama Benyamin Wogono yang saat ini menduduki jabatan Strategis di PDAM sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Betapa tidak. Kritik tajam dari masyarakat bermunculan, menyoroti rekam jejak dari Benyamin semasa menjabat sebagai ketua KPU yang berkaitan dengan skandal korupsi di masa lalu.
Hal ini di soroti oleh akademisi Hukum Universitas Hein Namotemo (UNHENA) yang lebih kepada Etis dalam kepemimpinan yang seharusnya tidak ada mantan Narapidana dalam menduduki 1 jabatan strategis, apalagi Eks Napi yang notabenenya korupsi dan menunjukan bobroknya suatu kepemimpinan jika di rekrut untuk memegang tanggungjawab penting dalam perusahan Daerah.
“Saya hanya memberikan saran kepada Pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola perusahaan daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengangkatan seorang pengawas perusahaan daerah harus dilakukan dengan sangat selektif dan transparan. Salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan adalah rekam jejak calon pengawas tersebut.”jelas Gunawan
Menurutnya, jika merekrut tentu Pemda harus lebih hati-hati dalam mengambil keputusan, meski jika dalam aturan tidak melarang.
Akan tetapi kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan khusus dalam kepemimpinan suatu daerah tersebut.
Rekam jejak yang baik bisa berpengaruh pada etos dan semangat kerja, seperti, meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pelayanan. Jangan atas dasar suka maupun emosinal lainnya hingga begitu saja diangkat dalam mempertimbangkan aspek lainnya, tanpa dipedulikan dari aspek kompeten dan integritas yang baik.”tegasnya
Sementara itu Dirut PDAM Halut ketika di temui beberapa waktu lalu menyatakan bahwa untuk Dewas maupun jabatan Dirut bukan wewenangnya. Sebab, keduanya merupakan jabatan yang di tunjuk oleh langsung oleh Bupati disertai Surat Keputusan.”Saya tidaka bisa berkomentar terkait persoalan ini, karena Dirut dan Dewas itu atas SK Bupati.”katanya
Terpisah, Kabag Hukum Setda Halut Hairudin Dodo ketika dikonfirmasi mengatakan, Terkait dengan eks Napi korupsi yang menjabat sebagai ketua Dewas dalam aturan berdasarkan Peraruran Daerah. Tidak mencantumkan larangan bahwa eks Napi tidak bisa menduduki jabatan strategis di Perusda.
“tidak ada larangan dalam Perda, sehingga tidak menjadi masalah jika Eks Napi menjadi Dewas.”katanya
Diketahui, Benjamin merupakan terpidana kasus korupsi yang di tangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama Kejati Sulawesi Utara di Desa Ranotongkor Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa pada 13 September 2018 silam usai menjadi buronan selama 6 tahun.
Kasus Benjamin sendiri yakni kasusunya ialah tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi yang dilakukan secara berlanjut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo No. 74/Pid.Sus/2011/PN.TBL tanggal18 April 2012.
Berdasarkan putusan itu, terpidana dihukum penjara lima tahun dipotong tahanan dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Namun, Benyamin sendiri Kabur dan di tetapkan sebagai DPO berdasarkan berdasarkan surat Kejati Malut Nomor: R-61/S.2.5/Fd.1/06/2015 tertanggal 23 Juni 2015. (**)