HALUT– Kuasa Hukum Mantan Serikat Buruh Iswan Maruf, mengajukan praperadilan ke Pangadilan Negeri (PN) Tobelo atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Halmahera Utara atas keberatan prosedur penetapan tersangka terhadap Kliennya.
Hal ini diungkapkan saat konferensi pers yang dilakukan usai pelaksanaan praperadilan di PN Tobelo pada Rabu (14/5) bersama sejumlah awak media, dala kesempatan ini. Kuasa Hukumnya Iskandar Yoisangadji, menegaskan pihaknya telah melakukan praperadilan atas mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang diduga terlalu cepat dan terkesan terburru-buru hingga kliennya di dtetapkan sebagai tersangka.“Kini praperadilan tersebut telah dilakukan dan telah disidangkan di PN Tobelo, selaku pemohon atas permohonan tersangka IM kepada Kapolsek Malifut, karena kliennya ditetap sebagai tersangka terlalu cepat,”ucapnya.
Sebelumnya, tambah Iskandar. kliennya dipanggil masih dalam tahap klarifikasi, selanjutnya pada pemanggilan kedua dan ketiga IM telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami mengajukan Praperadilan dengan dasar penetapan tersangka. Bagi kami ada peraturan yang telah dikeluarkan, dimana berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 dengan bukti yang cukup minimal dimaknai minimal dua alat bukti. dari sinilah kami mengajukan praperadilan. Kami berharap ini menjadi catatan bagi teman-teman yang lain, bahwa kami akan tetap berjuang untuk hak-hak karyawa. Tuduhan penipuan terhadap klien kami, kami minta ini dilakukan secara terbuka dan kami juga tetap meminta kejelasan sehingga hak-hak karyawan di bayar. Kami berharap ini harus dibuka seterang mungkin,”jelasnya.
Kasus yang mendera kliennya terkait tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen serta pengancaman.“Klien kami dilaporkan oleh pihak NHM ke polsek Malifut. Soal tuduhan penipuan kemudian dimintai klarifikasi oleh penyidik di Polsek Malifut. Dan kemudian berlanjut sebagai saksi dan ditetapkan tersangka. Yang ada hanya penipuan, dan tidak ada pengancaman, untuk penipuan berdasarkan hemat kami tidak terbukti. Karena ada fakta penetapan tersangka hanya penipuan berdasarkan dengan pasal 378 KUHP,”ujarnya.
“Kami ingin melihat klien kami melakukan penipuan apa. Sebab klien kami merupakan ketua Serikat dan sudah melakukan berdasarkan yang seharusnya, sesuai dengan keluhan dari karyawan untuk disampaikan,”katanya.
Saat ini, Terduga pelaku yang merupakan klien kami telah ditahan sejak 28 April 2024 lalu.”Kami berharap apa yang dilakukan, kami melakukan praperadilan dan kami meminta ini dibuka secara terang-benderang. Kami siap siapapun yang kami hadapi. Kami juga berharap pengadilan juga dalam kasus ini dapat dengan seadil-adilnya dalam melihat kasus,”tuturnya. (**)