TERNATE – Seorang perempuan asal Kota Tidore berinisial ASI alias Ayu (19 tahun), ditangkap polisi gegara aksi nekatnya mencuri emas belasan gram dan menjualnya
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, penangkapan setelah polisi menerima laporan Hasni A Sangaji (52) warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, yang kehilangan 11,4 gram emas pada 14 April (2025) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan Ayu akhirnya diringkus di rumahnya di Kelurahan Tomagoba, Kota Tidore, Rabu (7/5) sekitar pukul 17.30 WIT. Berkat kerja sama anggota Resmob Polsek Ternate Selatan dan Polresta Tidore.
“Adapun barang-barang yang dicuri pelaku berupa 11,4 gram emas dengan rincian: gelang emas bentuk love seberat 1,95 gram, kalung berbentuk kupu-kupu seberat 3,04 gram, serta dua cincin emas masing-masing seberat 3 gram. Dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 22 juta,” ungkap Umar Kombong.
Dalam pengakuannya pelaku Ayu mengaku mencuri 11,4 gram emas itu di dalam lemari kamar korban, pelaku mengaku telah menjualnya dengan harga Rp 11 juta. .
Alasannya mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi, meski demikian, kata Umar Kombong, pelaku tetap diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pencurian ini didorong oleh kebutuhan ekonomi. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ternate Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Umar Kombong.
Untuk diketahui, hasil curian yang sudah dijual pelaku kini masih dalam proses pencarian tim Resmob. **