TERNATE – Satreskrim Polres Ternate, resmi menyerahkan JAF (47), FA (27), dan MJK (25), 3 oknum Satpol PP Ternate tersangka pemukulan 2 Jurnalis, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Selasa (6/5/2025) hari ini. Penyerahan ini setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P – 21.
“Penyerahan dilakukan berdasarkan surat dari Kajari Ternate Nomor: B-908/Q.2.10/Eku.1/04/2025 tanggal 28 April 2025, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor: B/763/V/RES.1.6./2025,”kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong.
Umar bilang, proses penyerahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIT di ruang tahap II Kejari Ternate, Kelurahan Kalumpang. “Para tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap, meski tanpa barang bukti yang disita dalam perkara tersebut. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menindak tegas pelaku tindak kekerasan demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Ternate,” tandas Umar Kombong.
Sekadar diketahui, 2 Jurnalis korban kekerasan yakni Jurnalis Tribun Ternate, Julfikram Suhadi dan Jurnalis Halmahera.id, Fitriyanti, keduanya diduga mengalami kekerasan oleh oknum Satpol PP Kota Ternate ini saat meliput aksi demo ‘Indonesia Gelap’ di depan kantor walikota, Senin (24/2/2025) lalu.
Jurnalis Julfikram mengalami luka sobek di pelipis mata, sementara Jurnalis Fitriyanti mengalami luka di bagian bibir.
Ke – 3 tersangka oknum Satpol PP Ternate ini dijerat dengan pasal 170 Ayat (1) dan atau pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. **
