
TERNATE – Penyelidik Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut), diingatkan profesional dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Agriati Yulin Mus dengan terlapor Dini Aprilani Eka Putra anak dari mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin.
Agriati Yulin Mus selaku pelapor melalui kuasa hukumnya, Nurul Mulyani, mengatakan, pihaknya telah mendapatkan SP2HP (perkembangan penyelidikan) dari penyelidik belum lama ini berisi masih pada tahapan klarifikasi.
“Perkembangan yang kami dapatkan sampai saat ini bahwa mereka sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah seperti saksi – saksi maupun terlapor. Bahkan juga koordinasi sama ahli ITE,” kata Nurul ketika dihubungi, Jumat (2/5/2025).
“Rencana selanjutnya penyelidik adalah akan melakukan permintaan klarifikasi saksi-saksi, koordinasi dengan ahli bahasa, minta keterangan ahli psikologi, psikiater, lalu gelar perkara,” sambungnya.
Karena belum kunjung naik status ke penyidikan, Nurul mengingatkan, tim penyelidik dan penyidik agar profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Profesionalisme dan integritas para penyidik dan penyelidik pada Ditreskrimsus Polda Malut sangat perlu untuk dikedepankan dengan penuh keseriusan untuk menyelesaikan perkara aquo, sehingga dapat memenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” tandas Nurul.