TERNATE — Jilly Tirta Purnama Sulaili (34), mantan istri kedua oknum Polisi Polda Maluku Utara, berinisial Bripka NSS (38), kembali menuntut hak asuh anak hasil pernikahan.
Kepada wartawan, Rabu (30/4), Jilly mengaku, sudah hampir dua tahun lamanya tak dinafkahi oleh Bripka NSS, sejak Juli 2023 hingga saat ini.
“Sejak kami damai tahun 2023 lalu terhitung mulai Juli sampai sekarang. Kebutuhan saya dan anak saya sendiri yang urus,” ujarnya.
Menurut Jilly, ia dan Bripka NSS berdamai pada 28 Mei 2023 lalu. Terkait pelaporan masalah yang sama yakni dugaan penalantaran anak.
Dalam surat perdamaian yang dibuat, ada beberapa poin kesepakatan, tertulis, semua biaya hidup anak ditanggulangi Bripka NSS sampai dewasa. Namun, kata Jilly, Bripka NSS tak memenuhi hasil kesepakatan yang sudah dibuat bersama itu.
“Namun tak dipenuhi semuanya biaya hidup anak saya, saya yang tanggulangi sampai sekarang, ” katanya lagi.
Sementara itu, Wahyuningsih Madilis, kuasa hukum dari Jilly Tirta Purnama Sulaili meminta, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, agar menaruh perhatian penuh terhadap masalah yang menimpa kliennya. Sembari meminta oknum polisi Bripka NSS ditindak tegas jika nantinya terbukti tak memenuhi kewajibannya. “Harapan kami semoga Polda dapat berlaku adil. Apalagi hal ini (dugaan penalantaran anak) merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan,” pungkas Wahyuningsih.
Untuk diketahui, Bripka NSS, pernah dilaporkan pada 4 Juli 2022 lalu ke Bid Propam Polda Maluku Utara atas kasus yang sama. Keduanya lalu berdamai pada 28 Mei 2023. Jilly Tirta Purnama Sulaili belum lama ini, pada 9 April (2025), kembali melaporkan mantan suaminya. Menuntut hak asuh anak. **