TOBELO- Dengan Awak Media, Polres Halmahera Utara (Halut) melakukan conferense pers terkait dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok anak muda di Desa Dokulamo, Kecamatan Galela Barat, Beberapa waktu lalu
Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri dalam conferensi pers menegaskan bahwa pihaknya melalui Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Sofyan Torid, telah menindaklanjuti laporan kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Halut yang menimbulkan keresahan publik, khususnya masyarakat wilayah hukum Resor Halut.
“Dalam penyelidikan yang dilakukan selama dua hari ini, anggota mendapatkan Barang Bukti (BB) yang cukup kuat, sehingga memburu sekelompok terduga pelaku,”ucap Kapolres, Senin (28/04).
Dalam penyilidikan diungkap sedikitnya tujuh orang terduga pelaku berhasil di identifikasi melakukan tindak pidana kejahatan. Dan saat ini tiga dari tujuh orang telah berhasil diamankan dan empat orang lainnya masih sementara buron.
“Tiga orang pelaku yang kami sudah amankan diantaranya SAB alis Stoner (18) tahun, AK alias Aslan (16) tahun dan MR alias Maikel alias Kelo (27) tahun, sementara terduga pelaku yang masih berstatus DPO yakni RD alias Rendi, NS alias Nando, FT alias Fiki dan IL alias Nuel,” cetus Kapolres.
Barang Bukti (BB) yang diamakan oleh Polres Halut, satu robekan kain yang dijadikan sumbu, satu unit sepeda motor jenis Yamaha MX King warna biru toskan, dua potong jaket switer warna hitam yang diduga dipakai oleh terduga pelaku SAB alis Stoner dan AK alis Alvian dan satu buat rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk.”Kronologi awalnya mereka ini sedang mengkonsumsi minuman keras Jenis Cap Tikus pada pukul 19.00 WIT,
Kemudian MR, Maikel datang bergabung dan mempengaruhi serta memerintahkan pelaku lain untuk membuat Bom Molotov sampai dengan melakukan pelemparan di tempat yang berbeda, yakni pertama di warung kopi samping Alfa Midi, kedua disebelah pertigaan warung sembako dan ketiga di Depan mesjid Desa Dokulamo.”Jelas Kapolres
“Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku, pasal 187 ayat (1) membuat, menerima, mempunyai, menyembunyikan membawa bahan-bahan benda atau perkakas yang diketahuinya gunanya akan dipergunakan untuk mengadakan letusan yang dapat mendatangkan bahaya maut atau bahaya umum bagi barang, ayat (2) bahan-bahan, benda atau perkakas yang dimaksudkan diketahui untuk mengadakan letusan, sementara pasal 187 ter (Permufakatan untuk melakukan salah satu kejahatan), dengan ancaman 8 tahun penjara,”ungkap Kapolres
Ia juga menghimbau kepada para DPO yang saat ini masih buron agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Hal ini juga tentu untuk mempermudah proses penyidikan.
Sementara untuk penyebab terjadinya kericuhan tentu bermuara pada minuman keras yang saat ini atas perintah Kapolda Malut pihak jajaran Resor tengah gencar melaksanakan razia.
“Saat ini seluruh jajaran Polres Halut, saya suda perintahkan razia besar-besaran untuk razia Miras sesuai dengan perintah Kapolda,” tutup Kapolres. (**)