Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Selasa, Mei 20, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Catut Nama Kajari, Oknum Kontraktor Tipu Mantan Kadis PUPR Taliabu

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
April 17, 2025
in Hukrim
0
ilustrasi/istimewa

TERNATE – Mantan Kadis PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, mengaku ditipu oleh oknum kontraktor berinisial IH (45) alias Ibnu, ratusan juta rupiah.

Oknum kontraktor itu rupanya memanfaatkan kesempatan ketika Suprayidno terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan proyek MCK (mandi cuci kakus) Individual yang tersebar di 21 desa Kabupaten Pulau Taliabu.

Mirisnya dalam memuluskan aksi penipuannya, kontraktor ini membawa – bawa atau mencatut nama Kepala Kejari (Kajari) Taliabu, Nur Winardi, pada saat meminta sejumlah uang kepada Suprayidno, dengan mengatakan jika uang Rp 150 juta yang diminta diberikan maka Suprayidno dijamin tak tersentuh oleh kasus MCK tersebut.

Namun seiring berjalannya waktu terungkap kalau uang tersebut dinikmati oleh oknum kontraktor tersebut berdasarkan pengakuannya sendiri ketika diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan Taliabu.

Suprayidno melalui kuasa hukumnya, Agus R. Tampilang, kepada wartawan, Kamis 17 April 2025 mengatakan, dalam waktu dekat ia akan membuat laporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan yang dialami kliennya itu.

Penipuan bermula pada Senin 27 Januari lalu, saat itu Ibnu menghubungi Suprayidno lewat via telepon. Tanpa basa – basi Ibnu lalu meminta uang Rp 150 juta dengan mengatakan atas perintah Kajari Taliabu untuk disetor ke kas Negara.

Sembari mengatakan jika uang yang diminta diberikan maka Kejari Taliabu tidak akan menetapkan Suprayidno sebagai tersangka.

“Karena tergiur oleh rayuan Ibnu (oknum kontraktor) pada Kamis 30 Januari 2025 klien kami (Suprayidno) lalu mengirim Rp 50 juta ke Ibnu dengan menggunakan rekening istri klien kami,” kata Agus di Ternate.

Lanjutnya, selang beberapa hari kemudian Ibnu kembali menghubungi Suprayidno dan meminta lagi Rp 100 juta. Permintaan tersebut lalu dipenuhi Suprayidno lewat bendaharanya.

” (Karena) Si Ibnu oknum kontraktor ini mengatakan kepada klien kami bahwa agar segera melengkapi uang tersebut karena mau disetor oleh Kejari ke kas Negara maka klien kami melalui bendaharanya di dinas PUPR Taliabu memberikan uang Rp 100 juta. Dia Ibnu kembali menghubungi klien kami dan mengatakan uang tersebut sudah diberikan ke Kajari Taliabu dan bilang klien kami tak perlu khawatir karena Kajari akan membantu membebaskan dari masalah MCK yang menimpa klien kami,” ungkap Agus berdasarkan pengakuan kliennya.

Sebulan kemudian, Suprayidno kaget setelah mengetahui informasi dari penyidik tindak pidana khusus melalui kasi pidsus bahwa dirinya bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Suprayidno kemudian menghubungi bendaharanya menanyakan perihal pengembalian uang tersebut, namun oleh oknum kontraktor Ibnu itu beralasan uang tersebut sudah diserahkan kepada seorang oknum Jaksa berinisial J. Disinilah Suprayidno sadar jika ia ditipu oleh Ibnu.

“Setelah mendengar informasi dari Suprayidno dan bendaharanya, Ibnu lalu dipanggil pihak Kejaksaan Taliabu menanyakan terkait itu, dan di hadapan Kejari Taliabu Ibnu secara terang – terangan mengaku hanya membohongi klien kami. Uang yang sudah diminta ternyata digunakan untuk pribadi dia,” aku Agus.

Agus bilang, setelah mengetahui ditipu, berulang kali Suprayidno melalui bendaharanya menghubungi Ibnu meminta mengembalikan uang Rp 150 juta tersebut namun Ibnu tak menghiraukannya, hanya beralasan akan dikembalikan setelah menjual dua mobil miliknya.

“Namun setelah mobil terjual uang tersebut digunakan untuk kepentingan lain yaitu membayar utang – utangnya dia. Oleh karena itu perbuatan Ibnu secara terang – terangan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan secara sadar dia menguasai uang klien kami Rp 150 juta. Sehingga dalam waktu dekat kami akan membuat laporan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agus.

Sekadar diketahui, mantan Kadis PUPR Taliabu Suprayidno bersama Direktur PT MS berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Jambula Ternate, pada Senin (17/2) lalu.

Penahanan tersangka itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana MCK tahun 2022 yang tersebar di 21 desa di Taliabu dengan nilai proyek Rp 4, 35 miliar.

Menurut Kejari Taliabu kerugian Negara dalam kasus tersebut sekitar Rp3,6 miliar. Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 dan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Previous Post

Pemkab Halteng Mulai Tertibkan Lapak Berada di Badan Jalan dan Drainase, IMS: Butuh Partisipasi Masyarakat

Next Post

Menjaga Warisan Alam Obi: Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

BERITA TERKAIT

Dugaan Perselingkuhan, Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Segera Jalani Sidang Etik

by Muhlis Idrus
Mei 20, 2025
0

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono TERNATE - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara, terus memproses...

Polda Malut Tetapkan 11 Tersangka, Terkait Aksi Penolakan Aktivitas Pertambangan PT Position

by Muhlis Idrus
Mei 19, 2025
0

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono TERNATE -- Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan 11 orang warga...

Diduga Bawa Sajam Saat Aksi di PT Position, Puluhan Warga Haltim Diamankan Polisi

by Muhlis Idrus
Mei 19, 2025
0

TERNATE - Ditreskrimum Polda Maluku Utara mengamankan puluhan orang massa aksi. Puluhan orang tersebut diamankan saat berunjuk rasa memprotes aktivitas...

Polres Ternate Sita 77 Kantong Miras di Bastiong Talangame

by Muhlis Idrus
Mei 17, 2025
0

Barang bukti puluhan kantong miras yang disita polisi TERNATE - Unit Tipidter Satreskrim Polres Ternate menyita 77 kantong minuman keras...

Next Post
Menjaga Warisan Alam Obi: Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Menjaga Warisan Alam Obi: Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Selesaikan Target Operasi TP Pertanahan, Kapolda Malut Terima Pin Emas dan Penghargaan dari Menteri ATR/BPN

Selesaikan Target Operasi TP Pertanahan, Kapolda Malut Terima Pin Emas dan Penghargaan dari Menteri ATR/BPN

November 8, 2023
Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Perairan Desa Igo Loloda Utara

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Perairan Desa Igo Loloda Utara

Juni 22, 2023
Pengendalian Inflasi dan Penanggulangan  Kemiskinan Ekstrem, Bupati Serahkan Bantuan

Pengendalian Inflasi dan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Bupati Serahkan Bantuan

April 14, 2023
Gubernur Sherly Ajak Masyarakat Olah Sampah

Gubernur Sherly Ajak Masyarakat Olah Sampah

Maret 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara