TOBELO- Pihak kepolisian mengambil langkah tegas menutup aktifitas pertambangan emas liar di desa Roko kecamatan Galela Barat kabupaten Halmahera Utara. Pada Jumat (11/04/2025) kemarin
Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Sofyan Torid. Ketika di konfirmasi mebgatakan, pihaknya telah menerima aduan terkait dengan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Roko.
“Jika Ada aktifitas yang dimaksus tentu langkah yang kami laksanakan berdasarkan denganTindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas kedua UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” jelas Kasat.
Dijelaskan kasat kronologi penertiban Kasat mengatakan. Petugas awalnya telah menerima laporan warga terkait aktifitas PETI di desa setempat, kemudian pihak kepolisian bersama gabungan dari personil Brimob Kupa Kupa menuju ke TKP di lokasi yang diduga di jadikan sebagai tempat praktek penambangan emas Ilegal.
“Dan benar, petugas mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya langsung dengan peristiwa TP. PETI di 4 (empat) titik berbeda berupa 2 (dua) set Mesin Tromol/pengolahan mineral emas milik H. Nawir Terempo alias Haji Bolong.
Satu set Mesin Tromol/pengolahan mineral emas milik Mesdi berserta 5 (lima) kantong berisi material tambang. satu set Mesin Tromol/pengolahan mineral emas milik H. Syafrudin alias Haji A o berserta 8 (delapan) kantong berisi material tambang siap olah dan yang terakhir satu set Mesin Tromol/pengolahan mineral emas milik Vonny.” terang Kasat.
Saat ini lokasi tersebut sudah di beri Police Line serta mengamankan barang bukti dan mungumpulkan keterangan kepada pihak terkait. (**)
Discussion about this post