Publikmalutnews.com
Senin, September 15, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Aniaya Jurnalis saat Bertugas, 3 Oknum Satpol PP Ditetapkan Sebagai Tersangka

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Maret 26, 2025
in Hukrim
0
ilustrasi tersangka (by net)

TERNATE – Satreskrim Polres Ternate resmi menetapkan 3 oknum anggota Satpol PP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berupa pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Jurnalis Tribunternate.com, Zulfikram Suhadi.

3 tersangka masing-masing berinisial JA, JK, dan FA.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, menjelaskan, penahanan terhadap para tersangka belum dilakukan karena para tersangka bersikap kooperatif.

“Sejauh ini, para tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik, tidak berupaya melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti. Namun, berkas perkara tetap kami lanjutkan hingga ke pengadilan,” kata Widya ,Rabu (26/3/2025).

3 tersangka diatas, dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain Zulfikram, Jurnalis Halmaheraraya.com, Fitrianty Safar, juga menjadi korban penganiayaan saat meliput aksi demonstrasi “Indonesia Gelap” pada Senin (24/2/2025) di depan Kantor Wali Kota Ternate.

Laporan Fitrianty saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap disidangkan dengan tersangka berinisial M. **

Previous Post

Buka Puasa dengan Para Media “Sherly Laos: Media adalah Sahabat dan Mitra Pemerintah Daerah”

Next Post

Perdana, IMS Lantik 7 OPD Hasil Asesmen

Next Post

Perdana, IMS Lantik 7 OPD Hasil Asesmen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video