Publikmalutnews.com
Selasa, Desember 2, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Kesra

Lalampa dan Nasi Jaha, Makanan Tradisional Malut Terdaftar KI Komunal

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Maret 25, 2025
in Kesra, Nusantara
0
Nasi Jaha

TERNATE – Lalampa dan nasi jaha merupakan makanan olahan tradisional yang masuk sebagai daftar menu berbuka puasa bagi masyarakat Maluku Utara (Malut). Menariknya, kedua makanan tersebut telah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual (KI) Komunal dari daerah di Malut, Selasa (25/3/2025).

Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Malut, Lalampa Sula masuk sebagai KI Komunal kategori Indikasi Asal dengan nomor surat pencatatan IA822025000055 pada pangkalan data Direktorat Jenderal KI (DJKI) Kementerian Hukum.

Lalampa sendiri dibuat dari beras ketan dan ikan cakalang atau tuna. Dibungkus dengan daun pisang yang dibakar.

Sementara Nasi Jaha masuk sebagai KI Komunal kategori pengetahuan tradisional.

Nasi Jaha berbahan dasar beras ketan, beras putih, jahe, santan, daun jeruk, pandan, dan serei. Bahan dasar tersebut diisi ke dalam batang bambu berlapis daun pisang muda kemudian dibakar. Nasi Jaha menjadi menu sehari-hari dan sering disajikan pada acara tradisional di Ternate dan daerah lain di Malut.

 

 

Lalampa

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa Malut memiliki beragam potensi KI Komunal seperti indikasi asal, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, potensi indikasi geografis, dan sumber daya genetik.

“Potensi KI komunal tersebut patut dilindungi melalui pencatatan pada Kementerian Hukum melalui DJKI. Peran Pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk mendukung pelindungan KI agar tidak diklaim daerah lain,” ujarnya. **

Previous Post

Hadiri Sertijab Bupati/Wakil Bupati Halut, NHM Komitmen Dukung Pembangunan Daerah

Next Post

Pemkab Halteng Programkan Mudik Gratis, Sebanyak 300 orang Menuju Kampung Halaman

Next Post
Pemkab Halteng Programkan Mudik Gratis, Sebanyak 300 orang Menuju Kampung Halaman

Pemkab Halteng Programkan Mudik Gratis, Sebanyak 300 orang Menuju Kampung Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • IKA PMII Bangun Sinergi Bersama Elemen di Malut
  • IMS – ADIL Kembali Mengukir Prestasi, Juara I Nasional AKPD Tahun 2025
  • Polairud Polda Malut Gelar Salat Gaib dan Istighosah untuk Korban Bencana di Sumatera
  • Morotai di Persimpangan: Antara Cita-Cita Hilirisasi dan Realita Kedaulatan Nelayan
  • Kisah Pilu Nelayan Morotai, di Laut Sendiri Jadi Penonton

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video