Publikmalutnews.com
Rabu, Desember 24, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Kali Somasi Tak Digubris, Sejumlah Kontraktor Ternama Maluku Utara Bakal Digugat

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Maret 20, 2025
in Hukrim
0
Kuasa hukum Sunanto selaku penyedia material, Agus R. Tampilang.

TERNATE – Sejumlah kontraktor ternama di Maluku Utara, bakal digugat ke pengadilan, karena enggang melaksanakan kewajibannya membayar utangnya, dalam pembelian material ke salah satu supplier atau penyedia material sesuai kesepakatan.

Bahkan dua kali somasi sudah dilayangkan kepada sejumlah kontraktor ternama ini, rupanya masih saja tidak digubris hingga hari ini. Para kontraktor ini pun rencananya akan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam waktu dekat, selepas lebaran 1446 H.

Sejumlah kontraktor ternama itu diantaranya; Adam Marsaoly dan anaknya, Merlisa Marsaoly, Abdul Halim Amrudani yang juga Bos Perumahan Dagimoi Ternate, kontraktor Titi alias Ko Titi dan tiga kontraktor bersaudara, yakni Asra Abjan ST alias Aco, Dandy Ramdan Rivaldy dan Delfian Rahmat Riandy.

Penyedia supplier material, Sunanto, melalui kuasa hukumnya, Agus R. Tampilang mengatakan, utang Adam Marsaoly dan Merlisa Marsaoly kepada Susanto sebesar Rp 171 juta sekian.

Utang tersebut, terkait pembelian atau pengambilan material untuk pekerjaan proyek lapisan pondasi jalan kelas B atau urugan agregat pondasi jalan paling atas sebelum diaspal. Saat keduanya mengerjakan proyek pengerjaan jalan di Desa Wairoro, Kecamatan Weda Selatan, Halmahera Tengah tahun 2023 lalu.

Di mana, Sunanto sebagai penyedia material berlokasi Camp Oba, Kota Tidore Kepulauan, memberikan material sesuai permintaan Adam dan Merlisa sebanyak 814 meter kubik dengan harga Rp 475 ribu per kubik, dan disepakati pembayaran secara bertahap atau berangsur sampai proyek selesai dikerjakan.

Namun setelah proyek tersebut sudah selesai dikerjakan Adam dan Merlisa hanya membayar panjar sebesar Rp 215 juta dari harga keseluruhan yang harusnya dibayar sebesar Rp 386 juta sekian.

“Mereka berjanji akan melunasi, namun setelah pekerjaan tersebut selesai utang atau sisa pengambilan itu sebesar Rp 171 juta sekian itu belum dilaksanakan,” ujar Agus, Kamis (20/3/2025).

Lanjut Agus, sementara, kontraktor Titi alias Ko Titi di tahun 2021 mendatangi Camp material di Kali Oba, dan bertemu dengan Mas Nur, salah satu pengawas kliennya, Ko Titi kemudian melakukan pembelian batu, kerikil, abu batu, paving, tela dan kastin beton.

Material tersebut digunakan Ko Titi dalam pengerjaan proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda, Halmahera Tengah. Dan disepakati pembayarannya secara bertahap. Namun sampai proyek selesai dikerjakan Ko Titi masih meningalkan utang Rp 102 juta sekian.

“Berdasarkan nota pengambilan total harga Rp 807 juta sekian dan membayar panjar Rp 704 juta sekian namun masih tersisa Rp 102 sekian. Hingga selesai pembangunan pekerjaan proyek RSUD dia (Ko Titi) tidak melunasi kewajibannya. Sampai somasiĀ  dilayangkan kepada yang bersangkutan tetapi yang bersangkutan tidak mau membayar padahal sudah jelas – jelas yang bersangkutan sudah mengakui ada utangnya dari pengambilan material waktu itu,” jelas Agus.

Begitu juga, kontraktor Abdul Halim, Bos Perumahan Dagimoi Ternate, punya utang sebesar Rp 135 juta sekian. Utang tersebut berawal dari kerjasama terkait pengerjaan paving yang dikerjakan oleh Sunanto mengenai proyek Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk perumahan Shafira Residence pada tahun 2022 lalu.

Bos Dagimoi meminta penyedia material, Sunanto, untuk mengerjakan paving di perumahan tersebut. Selesai pekerjaan Bos Dagimoi ini diduga meninggalkan utang sebesar Rp 135 juta sekian.

“Pada waktu itu pak Abdul Halim meminta klien kami (Sunanto) mengerjakan paving perumahan tersebut dan telah melakukan pembayaran panjar Rp 288 juta dan dia berjanji akan melunasi pembayaran paving, setelah selesai pengerjaan uang yang masih tersisa Rp 135 juta sekian belum dibayarkan,” ujarnya.

Lanjut Agus, Bos Perumahan Dagimoi Ternate itu bahkan pernah membuat surat pernyataan Nomor: 084/DPI-SRG/LgI/VIII tanggal 2 September 2022 perihal pembayaran sisa uang pengerjaan paving, namun hingga somasi kedua dilayangkan utang tersebut belum juga dilunasi.

“Bahkan pak Salim ini terkesan menghindar saat dilakukan penagihan oleh klien kami,” tukas Agus.

Tiga kontraktor lainnya, Asra Abjan ST alias Aco
Dandy Ramdan Rivaldy dan Delfian Rahmat Riandy pihak kontraktor yang dipayungi satu perusahaan konstruksi ini juga diduga belum melunasi pembayaran material kepada penyedia material, Sunanto.

Tiga kontraktor ini melakukan pengambilan kastin milik Sunanto di Camp berlokasi di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Kota Ternate untuk pengerjaan proyek jalan trotoar di Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2022 lalu.

“Dengan kesepakatan harga kastin Rp 63 ribu per buah dengan kesepakatan sistem pembayaran bertahap sampai proyek pekerjaan tersebut selesai dikerjakan. Berdasarkan nota pengambilan 10.041 buah dengan total harga Rp 655 juta sekian dan telah membayar panjar Rp 450 juta namun setelah pengerjaan proyek selesai para kontraktor itu tidak melaksanakan kewajibannya membayar Rp 205 juta sekian,” kata Agus.

Sunanto sebagai penyedia material ini, ungkap Agus, sudah berulang kali mengingatkan agar melunasi sisa uang pembelian material tersebut, namun rupanya tak digubris oleh para kontraktor tersebut diatas bahkan ada yang terkesan menghindar saat dilakukan penagihan.

Terakhir, November (2024) kemarin dilayangkan somasi kedua namun juga tak digubris. Maka dari itu Agus menegaskan, dalam waktu dekat selaku kuasa hukum dari penyedia material akan mengugat para kontraktor tersebut ke PN Ternate.

“Maka dengan terpaksa dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah melakukan gugatan sederhana dan insyaallah selesai lebaran para kontraktor ini kami akan gugat dalam waktu yang bersamaan tetapi berbeda – beda nomor perkara.”

“Baik gugatan perdata maupun pidana guna menuntut segala kerugian yang timbul dan diderita oleh klien kami bapak Sunanto,” tegas Agus menutup. **

Previous Post

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Terkait Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas Ganda di Daerah Malut

Next Post

Tiba di Maluku Utara, Kapolda Disambut dengan Adat ‘Joko Kaha’

Next Post

Tiba di Maluku Utara, Kapolda Disambut dengan Adat 'Joko Kaha'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Era Baru Kemajuan Transportasi Daerah’ Gubernur Sherly Resmikan Kantor BPTD Kelas II Malut
  • Sebanyak 360 Penumpang Mudik Bersubsidi Resmi Dilepas
  • Kapolda Maluku Utara Pimpin Pantukhir, 105 Casis Bintara Brimob Polri Lulus
  • Kajati Malut Sebut Kasus RS Pratama Halbar Dihentikan Sementara Menunggu Audit
  • Jelang Libur Nataru Sekda Halteng Tekan kan Libur 1 Januari 2026, Jangan Tambah Libur

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video