No Result
View All Result
TERNATE – Eks Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol S, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara (Malut) dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) : 25/III/2025/SPKT/Polda Malut, Rabu (19/3/2025).
Kompol S dilaporkan oleh saudara istrinya, inisial NWA (32) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
NWA melalui melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni usai memasukkan laporan aduan, mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dialami kliennya terjadi di rumah Riny Ariani Amra istri Kompol S di Kelurahan Salero, Ternate Utara, Kota Ternate, Senin (17/3/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIT.
Bermula, ketika korban mengunjungi kakaknya, Riny Ariani Amra. Sampai di depan rumah dan hendak masuk, korban lalu berpapasan dengan Kompol S. Disitulah terjadi dugaan penganiayaan yang dialami korban NWA. Hingga lengan korban lebam.
“Yang bersangkutan korban sudah melakukan visum et repertum di rumah sakit Bhayangkara untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” kata M. Bahtiar Husni ketika diwawancarai.
Ia berharap laporan tersebut menjadi efek jera kepada Kompol S sehingga tidak mengulang lagi perbuatannya yang tak mencerminkan sebagai anggota Polri.
“Kami sangat menyayangkan (tindakan dari terlapor) dan kami berharap agar laporan kami ditindaklanjuti agar ada efek jera kepada yang bersangkutan,” tegas Bahtiar.
Bahtiar menambahkan, perbuatan terlapor bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1). **
No Result
View All Result