No Result
View All Result
TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang lanjutan kasus ketua AMPP-Togamoloka, M. Iram Galela (MIG) terdakwa pencemaran nama baik terhadap Presiden Direktur (Presdir) PT. NHM H. Romo Nitiyudo Wachjo atau H. Robert, Selasa (11/3/2025).
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIT itu dipimpin oleh Budi Setiawan selaku ketua majelis hakim, didampingi Albanus Asnanto dan Irwan Hamid masing-masing selaku hakim anggota.
Turut hadir terdakwa MIG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Chrisman.
Sidang kali ini menghadirkan ahli Bahasa dari Kantor Bahasa Maluku Utara, Dr. Arie Andrasyah Isa S.S., M. Hum. Secara virtual.
JPU juga menghadirkan seorang saksi yang tak lain adalah rekan terdakwa yang mendampingi terdakwa saat membuat pernyataan video singkat berisi dugaan pencemaran nama baik di gedung KPK RI pada 19 September (2024) lalu, bernama Bil Clinton.
Ahli bahasa, Dr. Arie Andrasyah Isa dalam keteranganya menjelaskan, postingan facebook terdakwa yang menyebut Presdir PT. NHM (diduga) menyuap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dikategorikan sebagai berita bohong atau hoax karena tak ada bukti – bukti soal kebenarannya.
“Sebagai efek perlokusioner dari postingan ‘Tetapkan Presiden Direktur PT. NHM Romo Nitiyudo atau H. Robert sebagai tersangka diduga melakukan penyuapan kurang lebih Rp. Miliar’ (disitu) telah terjadi pencemaran nama baik yang dilakukan ole saudara M. Iram Galela.”
“Pada prinsipnya, (dalam postingan terdakwa mengandung) perkataan fitnah memiliki muatan mana atau efek yang ditimbulkan oleh perkataan atau kalimat tersebut. Efek yang ditimbulkan oleh perkataan atau kalimat fitnah tersebut berupa rasa malu yang dialami ole saudara Romo Nitiyudo atau H. Robert Romo, direndahkan martabatnya dan nama baiknya
tercemar,” jelas ahli bahasa setelah mencermati postingan terdakwa yang diperlihatkan oleh JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar keterangan dari ahli Informasi Teknologi dan elektronik (ITE).
“Sidang selanjutnya mendengar keterangan ahli ITE,” kata JPU Chrisman saat dikonfirmasi usai sidang.
Diketahui, terdakwa MIG dilaporkan oleh Presdir PT. NHM melalui kuasa hukumnya, Iksan Maujud ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada 23 September 2024 lalu
Karena memposting sebuah video disertai kalimat yang diduga mencemarkan nama baik Presdir PT NHM.
Video yang diunggah pada 19 September 2024 tersebut memperlihatkan MIG bersama rekannya, Bil Clinton, sedang berada di depan gedung KPK RI.
Dalam video tersebut, MIG menyampaikan ‘Salam masyarakat Maluku Utara 10 Kabupaten Kota. Bahwa hari ini saya ditemani oleh Bil Clinton mendatangi kantor pusat Komis Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atau KPK RI dalam rangka memasukan aduan laporan AMMP – Togamoloka kepada KPK RI dalam kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) oleh Abdul Gani Kasuba selaku eks gubernur Maluku Utara.
Sejauh ini yang kita ketahui dan masyarakat ketahui bersama bahwa ada beberapa tersangka yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK RI maka dari itu kami meminta kepada KPK ada salah satu oknum atau Presiden Direktur PT yang juga memberikan penyuapan ini menyalahi aturan yang berlaku khusunya yang ada di KPK RI. Maka dari itu kami meminta kepada instansi KPK RI untuk tegas dalam hal ini secepatnya menetapkan bapak H. Robert sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya, terima kasih.
Dalam postingan tersebut MIG juga menulis kalimat ‘Tetapkan Presiden Direktur PT. NHM Romo Nitiyudo/Haji Robert sebagai tersangka. Diduga melakukan penyuapan kurang lebih Rp. 5 miliar. ‘
AkibatĀ postinganya itu terdakwa MIG diduga telah mencemarkan nama baik H. Robert, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 A Undang-Undang (UU) RI Nomor (No) 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). **
No Result
View All Result