TERNATE – Tim Resmob Macan Gamalama, Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian 2 unit PlayStation, inisial AA alias Ami (17 tahun).
Ami diringkus di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Sabtu (8/3/2025).
Kapolres Ternate, AKBP Nicko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan, penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan warga yang kehilangan PlayStation pada Kamis (6 /3/2025).
“Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil menemukan dan menyita satu unit PlayStation di rumah pelaku. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Ternate untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Umar Kombong.
Lanjut Umar, dalam pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku sempat menjual satu unit PlayStation melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 1.000.000. Selain PlayStation, dalam pengungkapan tim juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi.
“Langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi kasus, mengamankan pelaku, serta melakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua barang bukti bisa ditemukan,” jelasnya.
“Kapolres Ternate (AKBP Niko Irawan) mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar,” pintah AKP Umar Kombong. **