
TERNATE – Upaya mediasi Umar M. Bopeng selaku penggugat dengan pihak tergugat M. Tauhid Soleman/Wali Kota Ternate dan Marcelo Reza Albar, Oknum PTT Pemkot, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate tidak mencapai kesepakatan.
Setelah tiga kali pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh hakim Irwan Hamid selaku mediator.
Sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN Tte terkait PMH (perbuatan melawan hukum) ini pun dilanjutkan seperti sebagaimana biasa dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat melalui tim kuasa hukumnya, berlangsung di PN Ternate, Selasa (4/3/2025).
Humas PN Ternate, Albanus Asnanto, dikonfirmasi membenarkan adanya sidang dilanjutkan sebagaimana biasa setelah upaya mediasi gagal. Meski demikian PN Ternate tetap membuka ruang perdamaian bagi kedua belah pihak atau mediasi secara suka rela.
“Mediasinya gagal, tapi tetap diberi kesempatan kedua belah pihak untuk berdamai sebelum putusan dibacakan,” kata Albanus Asnanto ketika dihubungi publikmalutnews.com, Sabtu (8/3/2025).
Setelah pembacaan gugatan oleh penggugat, lanjut Albanus Asnanto, selanjutnya agenda jawab jinawab antara kedua belah pihak. “(Agenda selanjutnya berupa ) jawaban, replik, dan duplik,” singkatnya mengakhiri.
Diketahui, mediasi kedua belah pihak gagal, sebab, tak ada kesepakatan dalam proses perundingan.
Dalam proses perundingan sebelumnya, permintaan pihak tergugat ke pengugat menyanggupi melakukan pembayaran Rp 2 miliar tanpa menggunakan rentan waktu.
Namun hal itu disetujui oleh pengugat namun pengugat keberatan jika tidak dicantumkan rentan waktu tersebut, karena hal itu berkaitan dengan eksekusiturial. Maka muncul perbedaan pendapat antara pengugat dan tergugat, sehingga sidang dilanjutkan.
Sidang perkara PMH yang menyeret nama walikota Ternate ini akan dilanjutkan pada Selasa (11/3/2025) dengan agenda mendengar jawaban dari tergugat (termohon).
