Publikmalutnews.com
Minggu, November 2, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Utang – Piutang yang Menyeret Nama Wali Kota Ternate Berlanjut

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Maret 9, 2025
in Hukrim
0
Kantor Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara.

TERNATE – Upaya mediasi Umar M. Bopeng selaku penggugat dengan pihak tergugat M. Tauhid Soleman/Wali Kota Ternate dan Marcelo Reza Albar, Oknum PTT Pemkot, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate tidak mencapai kesepakatan.

Setelah tiga kali pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh hakim Irwan Hamid selaku mediator.

Sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN Tte terkait PMH (perbuatan melawan hukum) ini pun dilanjutkan seperti sebagaimana biasa dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat melalui tim kuasa hukumnya, berlangsung di PN Ternate, Selasa (4/3/2025).

Humas PN Ternate, Albanus Asnanto, dikonfirmasi membenarkan adanya sidang dilanjutkan sebagaimana biasa setelah upaya mediasi gagal. Meski demikian PN Ternate tetap membuka ruang perdamaian bagi kedua belah pihak atau mediasi secara suka rela.

“Mediasinya gagal, tapi tetap diberi kesempatan kedua belah pihak untuk berdamai sebelum putusan dibacakan,” kata Albanus Asnanto ketika dihubungi publikmalutnews.com, Sabtu (8/3/2025).

Setelah pembacaan gugatan oleh penggugat, lanjut Albanus Asnanto, selanjutnya agenda jawab jinawab antara kedua belah pihak. “(Agenda selanjutnya berupa ) jawaban, replik, dan duplik,” singkatnya mengakhiri.

Diketahui, mediasi kedua belah pihak gagal, sebab, tak ada kesepakatan dalam proses perundingan.

Dalam proses perundingan sebelumnya, permintaan pihak tergugat ke pengugat menyanggupi melakukan pembayaran Rp 2 miliar tanpa menggunakan rentan waktu.

Namun hal itu disetujui oleh pengugat namun pengugat keberatan jika tidak dicantumkan rentan waktu tersebut, karena hal itu berkaitan dengan eksekusiturial. Maka muncul perbedaan pendapat antara pengugat dan tergugat, sehingga sidang dilanjutkan.

Sidang perkara PMH yang menyeret nama walikota Ternate ini akan dilanjutkan pada Selasa (11/3/2025) dengan agenda mendengar jawaban dari tergugat (termohon).

Diketahui Umar M. Bopeng, yang merupakan seorang pengusaha di Ternate ini menggugat Walikota Ternate M. Tauhid Soleman selaku tergugat I dan Marcelo Reza Albar selaku tergugat II,  Senin (14/1/2025) lalu.

Dalam isi petitum gugatan, pengugat meminta majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut memerintahkan tergugat I dan II agar melunasi utang pinjaman uang milik pengugat senilai Rp. 5.170.000.000.

Yang dipinjam tergugat kepada penggugat pada saat maju mencalonkan diri sebagai wali kota Ternate pada Periode 2020 – 2024 Lalu.

Dalam petitumnya penggugat juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menghukum tergugat I dan tergugat II membayar kerugian Immateriel kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000 secara tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat pengadilan wajar dan adil. **

Previous Post

Nadhir: Sampah Makanan di Bulan Ramadan Meningkat, Masyarakat Diharapkan Lebih Menghargai Makanan

Next Post

Tebar Kebaikan, Polsek Oba Utara Bagikan Takjil untuk Warga

Next Post
Tebar Kebaikan, Polsek Oba Utara Bagikan Takjil untuk Warga

Tebar Kebaikan, Polsek Oba Utara Bagikan Takjil untuk Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • ASBWI Malut Terbentuk, Anggitha Ramadini Nahkodai Kepengurusan
  • Kapolres Ternate Instruksikan Personel Tingkatkan Patroli di Kawasan Pulau dan Tebar
  • Polres Ternate Sosialisasikan Pendaftaran SKCK Online, Kini Lebih Mudah dan Cepat
  • Edukasi Dini dan Inovasi, ini Cara Masyarakat Ternate bersama Pertamina Papua-Maluku Jaga Kelestarian Penyu di Malut
  • PT Position Luruskan Kasus Ilegal Mining hingga Keterlibatan Penegak Hukum

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video