
TERNATE — Setelah cukup lama proses penyelidikan hingga penyidikan, Polda Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Polres Pulau Taliabu akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka atas insiden Speedboat Bela 72, yang terbakar di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu, 12 Oktober 2024, lalu.
“Gelar perkara kemarin (belum lama ini) dari hasil gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial RS,” kata Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat, 28 Februari 2025.
Tersangka RS merupakan motoris atau nahkoda Speedboat Bela 72. Penetapan RS sebagai tersangka menurut Kombes Pol Edy Wahyu Susilo karena adanya faktor kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Karena kelalaian maka ada peristiwa pidana disitu. (Dan) karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia. Pasal Primernya di Undang – Undang pelayaran, pasal subsidernya 369 dan 360 KUHP,” pungkas Kombes Edy.
