TERNATE – Buntut kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara (Malut) inisial AYM, oknum Wakapolres Pulau Taliabu Kompol S dan keluarganya diperiksa Bid Propam Polda Malut, pada Selasa (25/2/2025).
Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko melalui Kabid Humas Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dihubungi wartawan mengatakan, dalam pemeriksaan, istri Kompol S berinisial RAS alias Rini dan anaknya, DA alias Diny, juga ikut dimintai keterangan.
Rini dan Diny lebih dulu dimintai keterangan setelah itu baru Kompol S, di hari ini.
“Wakapolres sudah diperiksa hari ini. Kemudian dari istrinya juga sudah, anaknya juga sudah, istrinya, tadi pagi dan siang,” ujar Bambang.
Bambang menegaskan, Polda Malut akan menindak tegas setiap oknum anggota Polri yang jika terbukti melakukan kesalahan. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan nanti.
“Seperti apa yang sudah disampaikan oleh pak Kapolda bahwasanya pak Kapolda komitmen terhadap personil – personil yang melanggar aturan disiplin ataupun kode etik (yang jika terbukti) maka akan diproses sesuai dengan berat – ringannya kesalahan (bagi yang bersangkutan),” jelasnya.
“Nanti sidang memutuskan apakah itu hukuman berat atau ringan atau seperti apa nanti di sidang ya,” sambung Bambang.
Diketahui, publik Malut tengah dihebohkan dengan kasus dugaan perselingkuhan antara oknum Wakapolres Pulau Taliabu Kompol S dengan anggota DPRD Malut berinisial AYM.
Mencuatnya dugaan perselingkuhan setelah salah satu akun Facebook tak lain adalah anak dari Kompol. S, Diny menggungah postingan rekaman percakapan dugaan perselingkuhan ayahnya dengan AYM berupa obrolan mesra, pada Minggu (23/2/2025).
Dia pun meminta sejumlah pihak termasuk Bid Propam Polda Malut untuk menindaklanjuti kasus dugaan perselingkuhan ayahnya dengan oknum anggota DPRD Malut tersebut, yang diduga sudah berlangsung lama.**