RA (tengah) diamankan beserta barang bukti miras cap tikus (istimewa)
TERNATE – Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara (Malut) menggerebek lokasi penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kelurahan Jati Perumnas, Kota Ternate, Kamis (13/2/2025). Menindaklanjuti laporan warga.
Dalam pengerebekan polisi berhasil mengamankan empat jerigen 25 liter, dua kantong plastik besar ukuran 10 liter dan enam puluh botol ukuran 600 ml, berisi miras jenis cap tikus.
Pemilik miras seorang pria inisial RA ikut diamankan ke Direktorat Samapta Polda Malut guna menjalani proses hukum. **