TERNATE — Polsek Ternate Utara dibantu Satreskrim Polres Halmahera Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MSM (50 tahun) atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
MSM diduga mencabuli seorang anak di salah satu kelurahan di Ternate Utara pada Selasa sore, 17 September 2024 lalu di dalam rumah nenek korban.
Usai melakukan aksi bejatnya MSM lalu kabur melarikan diri ke Halmahera Timur.
Polsek Ternate Utara lalu menetapkan MSM sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Tiga bulan lebih diburu, MSM akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Ternate.
Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin mengatakan, MSM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
MSM dijerat dengan pasal Undang – Undang Perlindungan Anak.
“Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang – Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Wahyuddin, saat dikonfirmasi langsung, Selasa (11/2).
Mantan Kasi Humas Polres Ternate ini menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama Polres Halmahera Timur dalam penangkapan pelaku.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Halmahera Timur dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Ray Sobar atas bantuannya sehingga DPO kami bisa tertangkap,” tutup Wahyuddin**