TERNATE– Nadhir Wardhana Salama, aktivis kesehatan masyarakat yang juga merupakan Direktur Eksekutif Beyond Health Indonesia, mendesak Pemerintah Kota Ternate untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Desakan ini muncul sebagai respons terhadap ancaman serius yang ditimbulkan oleh paparan asap rokok terhadap kesehatan anak-anak dan masyarakat, terutama di ruang publik yang seharusnya menjadi tempat yang sehat, aman, dan nyaman bagi semua.
Nadhir mengungkapkan bahwa meskipun terdapat pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok dalam Perda Ketertiban Umum, aturan tersebut dinilai tidak cukup komprehensif dan tidak memberikan pengawasan yang memadai untuk memastikan perlindungan yang efektif terhadap anak-anak dari bahaya rokok. “Pengaturan KTR dalam Perda Ketertiban Umum belum cukup untuk memberikan perlindungan yang nyata.
Untuk itu, kami mendesak Pemkot Ternate untuk segera merumuskan Perda KTR yang lebih terperinci dan dapat diterapkan secara tegas,” ujar Alumni FKM UI tersebut.
Rokok menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak yang merupakan kelompok paling rentan. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi merokok di kalangan anak-anak Indonesia meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 7,4% pada 2023.
Meskipun perbedaannya terlihat kecil, angka ini menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan terkait paparan anak-anak terhadap bahaya rokok.
“Anak-anak kita tidak hanya terpapar sebagai perokok aktif, tetapi juga sebagai perokok pasif. Asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan mereka,” kata Nadhir.
Paparan asap rokok dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan pada anak-anak, seperti penyakit pernapasan, gangguan perkembangan paru-paru, serta meningkatkan risiko kanker dan penyakit jantung di masa depan.
Bahkan, paparan asap rokok pada usia dini berpotensi menurunkan kemampuan belajar anak. Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak-anak melalui kawasan tanpa rokok menjadi kebutuhan yang mendesak.
Selain dampak kesehatan, rokok juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Berdasarkan data terbaru, konsumsi rokok mengakibatkan lebih dari 846.000 kematian berlebih setiap tahun dan kerugian ekonomi mencapai Rp 2.755,5 triliun, hampir setara dengan anggaran negara.
“Rokok bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga masalah ekonomi. Kerugian akibat rokok menggerus produktivitas bangsa dan menghambat kemajuan ekonomi,” ungkap Nadhir.
Menanggapi hal ini, Nadhir menekankan pentingnya Pemerintah Kota Ternate untuk segera merespons dengan merumuskan Perda KTR yang lebih spesifik dan efektif.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan konsumsi rokok dan melindungi anak-anak dari paparan asap rokok. PP ini telah mengatur tentang kewajiban adanya kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan secara lebih komprehensif dari aturan sebelumnya dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari bahaya paparan zat adiktif seperti rokok.
“PP No. 28 Tahun 2024 memberikan arahan yang jelas bagi Pemkot Ternate untuk segera merevisi pengaturan yang ada dan membentuk Perda KTR yang lebih komprehensif dan terperinci. Ini adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan anak-anak dan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Mantan Ketua Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Se-Indonesia.
Selain itu, Nadhir juga menegaskan pentingnya ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Taman bermain anak, fasilitas umum, dan ruang terbuka lainnya harus bebas dari paparan asap rokok agar anak-anak dapat tumbuh di lingkungan yang sehat dan mendukung perkembangan mereka secara optimal.
“Kita harus menciptakan ruang publik yang bebas dari rokok. Ini bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga tentang kenyamanan dan hak setiap individu untuk hidup di lingkungan yang sehat,” tambah Nadhir.
Dengan adanya regulasi yang lebih tegas dan komprehensif, Ternate dapat menjadi kota yang lebih sehat, tidak hanya bagi generasi sekarang, tetapi juga bagi masa depan.
“Perda KTR harus segera diwujudkan. Ini adalah langkah penting untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya rokok dan menciptakan ruang publik yang lebih sehat,” tutup Nadhir.
Kebijakan yang lebih ketat dalam mengatur kawasan tanpa rokok di Kota Ternate bukan hanya tentang kesehatan masyarakat, tetapi juga tentang menjaga kualitas hidup dan masa depan generasi muda yang sehat. (**)
Discussion about this post