TERNATE – Sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN Tte yang diajukan Umar M. Bopeng, seorang pengusaha, terhadap Walikota Ternate, Dr. M Tauhid Soleman dan Marcelo Reza Albar, oknum PTT (pagawai tidak tetap), berlanjut ke tahap mediasi.
Tahapan mediasi ini diputuskan oleh Yusuf Syamsuddin,Ketua Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (3/2/2025) kemarin.
Hasilnya, Irwan Hamid, salah satu hakim di PN Ternate, ditunjuk sebagai Mediator, pihak penengah yang nantinya mengawal jalannya proses perundingan dalam proses mediasi dari dua bela pihak penggugat maupun tergugat.
Proses mediasi selama 30 hari kedepan terhitung mulai 3 Februari sampai dengan 3 Maret (2025).
“(Sidang) perkara ini kita tunda sampai menunggu hasil daripada mediator dan menunggu ke tahapan lebih lanjut,” kata ketua majelis hakim menutup sidang.
Diketahui sidang perdana kemarin Umar M. Bopeng diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Agus Salim R Tampilang dkk sementara tergugat M. Tauhid Soleman dan Marcelo diwakilkan oleh Fahrudin Maloko dkk.
Sebagai informasi, seperti dirangkum di Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ternate, berikut bunyi petitum dari penggugat dalam gugatannya terhadap Walikota kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman dan Marcelo Reza Albar.
-Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I (M. Tauhid Soleman) dan Tergugat II (Marcelo Reza Albar) mempunyai hutang pinjaman uang kepada penggugat (Umar M. Bopeng) sebesar Rp. 5.170.000.000.
-Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya yakni tidak menepati janjinya mengembalikan/melunasi uang pinjamannya kepada penggugat.
-Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng mengembalikan/melunasi uang milik penggugat yang telah dipinjam oleh Tergugat I pada saat Tergugat I maju mencalonkan dirinya sebagai Calon Walikota Ternate Periode 2020-2024 pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Ternate tanggal 09 Desember 2020 sebesar Rp. 5.170.000.000.
-Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian Immateriel kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000 secara tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat pengadilan wajar dan adil. **
Discussion about this post