
TERNATE – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara (Malut), mengawal proses penyerahan barang bukti (BB) penyelundupan narkoba dengan modus pelemparan ke dalam Rutan Kelas IIB Ternate namun berhasil digagalkan petugas.
BB diserahkan langsung Kepala Rutan Kelas IIB Ternate Nurchalis kepada Kapolsek Pulau Ternate, IPDA Iwan Mole, disaksikan Kepala Bagian Tata Usaha Umum, Samsuddin Buton, mewakili Ditjenpas Malut, Kamis (30/1/2025) kemarin.
Kepala Kakanwil Ditjenpas Malut, S. Mahdar mengapresiasi upaya petugas Rutan Kelas IIB Ternate memberantas masuknya barang terlarang seperti narkoba. “Sebagai bagian dari pelaksanaan program prioritas Ditjenpas Kemenimipas,” ujarnya.
Hal serupa dikatakan oleh Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir. “Sinergi antara jajaran Kanwil Ditjenpas, Kepolisian, masyarakat dan seluruh pihak menjadi sangat penting guna mengantisipasi masuknya halinar di lapas/rutan,” ungkap Budi.
Sebelumnya, narkoba dengan jenis ganja ditemukan ketika petugas Rutan Ternate melakukan patroli di setiap area tembok pemisah, di antara tembok luar dan tembok dalam Rutan pada Minggu (26/1/2025).
Petugas Rutan Ternate yang mencurigai langsung mengecek, di mana terdapat sejumlah bungkusan kecil sebanyak 8 sashet kecil yang diduga berisikan ganja kering.
Rutan Ternate bersama Kanwil Ditjenpas langsung melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan guna mencari tahu identitas kepemilikan dan jaringan barang haram tersebut. **
