
TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mengeksekusi satu terpidana kasus korupsi Covid -19, yakni mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate tahun 2021 berinisial HAD.
HAD dieksekusi di Lapas Kelas IIA Ternate berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Ternate hari ini (Jumat) melakukan eksekusi terpidana HAD,” ungkap Kepala Kejari Ternate, Abdullah SH. MH kepada wartawan, Jumat (24/1/2025) kemarin.
Lanjut Abdullah, eksekusi tersebut berdasarkan perintah Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengenai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) .
“Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan putusan pengadilan nomor: PRINT-207/Q.2.10/Fu.1/01/2025 tentang pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 7807 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama terpidana HAD,” ungkapnya.
Petugas yang melaksanakan eksekusi terdiri dari bidang Intelijen Kejari Ternate dibantu satu personil kepolisian Polres.
“(Dan) pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujar dia.
Terpidana HAD sebelumnya dituntut JPU 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Tak hanya itu, HAD juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 380.279.445 dikurangi uang yang dititipkan HAD melalui salah satu saksi sebesar Rp 5 juta sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya masih Rp. 375 juta sekian
Vonis hakim PN Ternate pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan serta pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 375 juta sekian dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Atas putusan hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Agus R. Tampilang lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, hasil putusan banding PT Maluku Utara menjadi 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, sementara uang pengganti masih tetap sama.
Tak puas deng hasil putusan banding , JPU Kejari Ternate, lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, putusan kasasi MA, HAD malah bertambah naik menjadi 4 tahun sementara uang pengganti masih tetap sama.
Sekadar diketahui, terpidana HAD ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni F selaku mantan Bendahara Dinkes Ternate dan AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Jumat 20,Oktober 2023 lalu.
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja honor tim vaksinasi, belanja konsumsi tim vaksinator, dan belanja snack tim vaksinator dalam kegiatan pengelolaan upaya pengurangan resiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan pada Dinkes Kota Ternate tahun anggaran 2021.
Menurut Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejari Ternate, M. Indra Gunawan dalam kasus ini penyidik fokus melakukan penyidikan pada belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator senilai Rp 5.403.000.000 dan belanja makanan dan minuman tim vaksinasi sebesar Rp 4. 499.520.000.
Karena, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana surat badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023 dan hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp 709 juta sekian.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam persidangan di PN Ternate, terdakwa F selaku mantan bendahara divonis hakim selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,2 juta sekian subsider 6 bulan penjara.
Sementara terdakwa AM alias Andi selaku PPK dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, AM juga diminta membayar uang pengganti sebesar RP 226 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.
F dan AM lebih dulu dieksekusi Lapas Kelas IIA Ternate setelah tidak ada upaya hukum usai mendengar vonis hakim PN Ternate. **
