Publikmalutnews.com
Sabtu, November 8, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Utara

Tambang Galian C Yang Diduga Ilegal di Jalan Fila Dukono Kembali Beroperasi

Penulis: Ashar N. Arfane

Redaksi by Redaksi
Januari 24, 2025
in Halmahera Utara
0
Tambang Galian C Yang Diduga Ilegal di Jalan Fila Dukono Kembali Beroperasi

TOBELO- Maraknya Galian C yang di duga tidak memiliki izin dan beroperasi di kabupaten Halmahera Utara saat harus menjadi perhatian serius pihak penegak hukum.

Salah satunya Galian C yang terletak di jalan menuju Fila Dukono desa Gosoma terkesan kebal hukum. Pasalnya, beberapa waktu lalu galian C tersebut telah di beri Police Line oleh pihak Polda Maluku Utara.

Hanya saja, selang beberapa bulan kemudian. Galian C tersebut kembali di operasikan dan di duga ada bekingan yang membuat pemilik lahan berani membuka kembali Tambang Galian C yang di duga tak berizin tersebut.

Dari pantauan koran ini terlihat mobil Dump Truck dengan muatan tanah keluar masuk di areal galian tersebut untuk mengangkut matrial tanah uruk untuk di bawa ke pembeli.

Menanggapi persoalan ini Akademisi Hukum Gunawan Hi Abas secara tegas mengatakan. Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).”Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegas Gunawan

Tak hanya itu, lanjut Gunawan. Hasil tambang ilegal juga jika di beli oleh warga masyarakat bisa di pidana karena masuk sebagai kategori penadah. Sebab, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,”Tegasnya

Ia berharap, pihak Polda bisa mengambil langkah tegas agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku tambang Ilegal di Halmahera Utara. (**)

Previous Post

NHM Gelar Edukasi Kebencanaan dan PHBS di SD GMIH Pediwang

Next Post

Tambang Emas Gosowong Sambut Semangat Bulan K3 Nasional 2025 dengan Apel Pembukaan

Next Post
Tambang Emas Gosowong Sambut Semangat Bulan K3 Nasional 2025 dengan Apel Pembukaan

Tambang Emas Gosowong Sambut Semangat Bulan K3 Nasional 2025 dengan Apel Pembukaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bupati Halteng Resmikan Dapur MBG Pertama di Weda Selatan
  • BNNP Malut Gelar Operasi Terpadu
  • Polres Halteng Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Lelilef Sawai
  • Kapolda Maluku Utara Lakukan Mutasi dan Rotasi 361 Personel, dari Perwira hingga Bintara
  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video