Bandung – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bandung pada Senin, 20 Januari 2025. Kunjungan tersebut diterima oleh Asisten III Pemerintah Kota Bandung, DR. H. Tono Rusdiantono Hendroyono, yang mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung di Balai Kota Bandung.
Hadir pula Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung dan Ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam. Dalam sambutannya, Tamsil Linrung “menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi terkait perbedaan data tenaga non-ASN di Pemerintah Kota Bandung serta 10 kabupaten di Jawa Barat. Selain itu juga Kunker Komite I DPD RI, memantau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam proses penerimaan ASN dan seleksi tenaga honorer menjadi ASN di daerah, tegas Tamsil.
Dalam paparannya, Asisten III Pemkot Bandung, DR. H. Tono Rusdiantono Hendroyono, mengungkapkan bahwa data Pemerintah Kota Bandung mencatat terdapat 16.099 tenaga non-ASN pada tahun 2024. Namun, data yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbeda. Data Kemendagri, jumlah pegawai non-ASN di Kota Bandung hanya sebanyak 8.158 orang dengan formasi PPPK sebanyak 790 orang, sehingga terdapat selisih data sebanyak 7.366 orang. Sedangkan pendataan ASN dilingkup Pemerintah Kota Bandung dilakukan secara mandiri, namun ada perbedaan signifikan dengan data BKN,” tegas Tono.
Ketua Komite I, Andi Sofyan Hasdam, menyatakan bahwa perbedaan data non-ASN ini menjadi perhatian serius di Komite I DPD RI. “Selisih data yang cukup signifikan ini perlu ditindaklanjuti untuk menemukan akar masalah dan merumuskan solusi. Hal ini akan menjadi pembahasan utama dalam Rapat Pleno Komite I bersama pihak terkait” ujarnya.
Menurut data Kemendagri, terdapat 344.797 tenaga honorer berdasarkan database BKN tahun 2022 yang seharusnya diajukan untuk mengikuti seleksi PPPK. Namun, hanya 42.643 tenaga honorer yang didaftarkan oleh daerah, sedangkan 319.605 lainnya tidak terakomodir.
Di Jawa Barat, terdapat 27.417 pegawai non-ASN, tetapi formasi PPPK hanya berjumlah 4.084, sehingga ada selisih 23.353 orang. Kondisi ini menimbulkan potensi konflik di antara tenaga honorer yang tidak terdaftar.
Sultan Ternate Hidayat M. Sjah, anggota Komite I, menyampaikan bahwa fokus utama kunjungan ini adalah memastikan pelaksanaan UU ASN berjalan dengan baik, termasuk seleksi tenaga honorer menjadi ASN di tahun 2024 kemarin masih menyisakan masalah hampir diseluruh Indonesia.
Sultan Hidayat M Sjah, menambahkan, hasil dari kunjungan kerja DPD RI, menjadi catatan penting yang disampaikan kepada kementerian terkait bersama komite I. Selain itu, kami juga memberikan masukan terkait reformasi birokrasi ASN, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan dan profesionalitas aparatur daerah,” pungkasnya. (**)
