Publikmalutnews.com
Minggu, November 9, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Selatan

Pemerkosaan Siswi SMP di Desa Pigaraja, Kabupaten Halsel, Tiga tersangka Telah Diamankan

Redaksi by Redaksi
Januari 15, 2025
in Halmahera Selatan
0
Pemerkosaan Siswi SMP di Desa Pigaraja, Kabupaten Halsel, Tiga tersangka Telah Diamankan

LABUHA– Terkait perkembangan Kasus Pemerkosaan dan Pornografi yang terjadi di Desa Pigaraja, Kec. Bacan Timur, Kab. Halsel yang melibatkan Tiga Pria dengan korban seorang siswi SMP kini telah naik ke Tahap Sidik. Rabu (15/01/2025).

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halsel telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor : SP.Sidik / 02.a / I / 2025 / SatReskrim, tanggal 3 Januari 2025.

Selain itu pihak Sat Reskrim Res Halsel juga telah menetapkan tiga tersangka tersangka dengan inisial, MB, AK dan AKK yang ketiganya telah berhasil ditangkap dan diamankan Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan.

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brigpol Aswin Kalam melalui Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono mengatakan Kasus tersebut telah ditindak lanjuti dan dalam proses penyidikan, beberapa saksi telah diperiksa.

“Prosesnya terus berjalan, beberapa saksi sudah diperiksa dan ketiga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka”. Jelas Kasi Humas Polres Halsel.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dan atau Pasal 29, Pasal 32 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 terkait Pornografi. Sampai berita ini di Publish Proses Penyidikan terus berlanjut. (**)

Previous Post

Pj Sekkab Serahkan Sarana dan Armada Alat tangkap kepada 13 Nelayan, Fitra : Gunakan Dengan Baik

Next Post

Tim Itwasum Polri Cek Kesiapan Ketahanan Pangan dan Penggunaan Senpi Polres Ternate

Next Post

Tim Itwasum Polri Cek Kesiapan Ketahanan Pangan dan Penggunaan Senpi Polres Ternate

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bupati Halteng Resmikan Dapur MBG Pertama di Weda Selatan
  • BNNP Malut Gelar Operasi Terpadu
  • Polres Halteng Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Lelilef Sawai
  • Kapolda Maluku Utara Lakukan Mutasi dan Rotasi 361 Personel, dari Perwira hingga Bintara
  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video