
TERNATE – Unit Resmob Polsek Ternate Utara berhasil menangkap seorang pelaku peredaran minuman keras (miras) berinisial NM (54 tahun) pada Minggu (12/1) sore.
Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi Senin (13/1) mengatakan, sebelumnya, anggota Unit Resmob mengamankan belasan karung dan satu jergen berisi miras cap tikus di lingkungan Toloko Kelurahan Sangaji pada Minggu dini hari kemarin.
Setelah diselidiki, tim akhirnya berhasil menangkap pria tersebut di kelurahan Ubo – Ubo Ternate Selatan, kota Ternate. Pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polres untuk menjalani hukuman tipiring.
“Dari hasil pengembangan kami berhasil mengamankan pelaku/pemilik miras. Selanjutnya diarahkan ke Polres Ternate,” kata Kapolsek.
Lanjut dia, barang bukti yang diamankan berupa 11 karung serta satu jergen 25 liter yang berisikan cap tikus. “Miras tersebut informasinya dipasok dari Manado, ” jelas dia.
Pada kesempatan itu, dirinya meminta masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran miras agar segera dilaporkan. “Dan kami juga menghimbau kepada masyarakat kota Ternate Utara dan Tengah untuk selalu memantau daerah masing-masing. Apabila ada peredaran minuman beralkohol atau narkoba segera laporkan,” pintah mantan Kasi Humas Polres Ternate itu menutup. **
