TOBELO – Pemerintah Provinsi Maluku Utara di nilai melakukan penzoliman terhadap Pemda Halmahera Utara karena di nilai menjadi pemicu tidak stabilnya pengelolaan keuangan daerah di pemerintah setempat.
Hal ini pun di sesali oleh Kepala Badan Keuangan dan aset Daerah (BKAD) Halmahera Utara Mahmud Lasidji yang menyebutkan bahwa Pemprov Malut sengaja merusak proses perencanaan keuangan daerah Halut. “Hutang pemprov ke daerah sebesar RP 70 milyar yang harus Diselesaikan,” jelasnya Senin (30/12/2024).
Kaban bilang, hutang pemprov tak kunjung direalisasikan dan rincian tersebut hutang DBH diantaranya tahun 2023 sebesar Rp 13 milyar dan tahun 2024 sebesar Rp 57 milyar. “Mereka hanya menyampaikan nanti akan di selesaikan, tapi sampai saat ini tidak ada realisasi. Kami di kabupaten merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini,” tegasnya
Sejumlah persoalan penundaan pembayaran hak-hak disebabkan karena Pemprov Malut yabg menjadi pemicu mandeknya persoalan di daerah. ” provinsi harus bertanggung jawab sehingga terjadi kerusakan dalam perencanaan. Pemprov mengayomi dan bukan malah merusak. Kami melihat yang terjadi, namun justru pemprov malah merusak,” katanya. (**)

